Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
Sekelompok Waria Demo KPK Minta Agar Ahok Segera Diperiksa
Friday 11 Sep 2015 21:20:54

Tampak para Waria yang berdemo di depan gedung KPK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekelompok waria yang mengatasnamakan Aliansi Waria Anti Korupsi (AWAK) mengggelar aksi demo di depan gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/9).
?
Mereka memberikan obat kuat dan kondom untuk KPK, supaya lembaga antirasuah itu segera bangun dari tidurnya dan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus yang membelit RS Sumber Waras dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mereka meyakini besarnya uang negara yang dirampok RS Sumber Waras dan Ahok ?tak bisa begitu saja dilepaskan dari peran pengawasan DPRD DKI. Sebab, menurut mereka, sebagian besar bancakan korupsi? pelakunya bersumber dari partai-partai politik.

"KPK tidak boleh terjebak dengan aksi saling tuding Ahok dan DPRD, KPK harus peka dan segera menindak lanjuti kasus korupsi dalam pembelian RS Sumber Waras," kata Korlap AWAK Azizah Puspita di gedung KPK.

Oleh karena itu, dalam orasinya, Azizah ?meminta KPK agar jangan jadi penonton. Sehingga kasus-kasus korupsi dibiarkan berlalu dan dilupakan seperti kasus-kasus besar lainnya.
?
Selin itu, KPK juga diingatkan agar tidak terjebak menjadi alat politik.

"Tuntaskan dugaan korupsi RS Sumber Waras, periksa ?Ahok sekarang juga," tegas Azizah.(yn/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]