Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Perempuan
SekdaProv Gorontalo: Peran Perempuan Dalam Musrembangda
Thursday 28 Feb 2013 20:06:56

Prof. Dr. Ir. Winarni Monoarfa, MS pada Lokakarya pengembangan partisipasi perempuan oleh LP2G, Kamis (28/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - "Keterlibatan kelompok perempuan dan warga miskin dalam proses Musrembang serta menghasilkan Draf Rumusan terhadap pola pelibatan kelompok perempuan dan warga miskin dalam Forum Musrtembang Kab/Kota dan Provinsi," jelas Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Winarni Monoarfa, MS pada Lokakarya pengembangan partisipasi perempuan oleh Lembaga Pengkajian Pembangunan Gorontalo (LP2G), Kamis (28/2)

Winarni mengatakan, lokakarya ini merupakan langkah strategi guna meningkatkan kinerja Good Government, serta meningkatkan peran kelompok perempuan dan masyarakat miskin melalui pembangunan khususnya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrembangda). Karena musrembang adalah salah satu instrument dalam perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan dari unit terkecil dalam tatanan pembangunan yakni di muali dari tingkat Desa/Kelurahan (musrembangdes)hingga Level Nasional (Musrembangnas).

"Pelaksanaan Musrembang merupakan kegiatan wajib dalam mekanisme perencanaan Pembangunan Daerah, dengan tidak memiilih dan memilah laki-laki, Perempuan, miskin maupun kaya, siapa saja yang berhak mengantisipasi partisipasinya menyempaikan usulan dalam Musrembang sesuai dengan kebutuhan yang di rasakan mendesak oleh masyarakat," urai Winarni.

Winarni mengharapkan, Pengembangan Partisipasi Perempuan dan masyarkat miskin dalam Pembangunan daerah akan memperoleh komitmen dari para pihak level Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memaksimalkan proses dan makanisme Forum Musrembang yang responsive gender.

"Serta keterlibatan kelompok perempuan dan warga miskin mempunyai arti penting dalam upaya untuk mewujudkan kemitrasejajaran yang harmonis antar laki-laki dengan perempuan atau kesetaraan dan keadilan gender serta membuka kesenjangan antar kelompok perempuan dan warga miskin dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan," tandasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Perempuan
 
• Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
• Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
• Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
• Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
• Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]