Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Ahok
Sekber Thamrin City Minta DPRD DKI Melakukan Hak Interpelasi dan Hak Angket kepada Gubernur Ahok
2016-10-10 05:42:41

Tampak saat jumpa pers para Sekber Thamrin City di Tanah Abang, Jakarta. Minggu (9/10).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM -Sebanyak Delapanbelas (18) organisasi tergabung dalam wadah perhimpunan Paguyuban pedagang, pemilik kios/counter lot dan penghuni, pemilik apartemen The Jakarta Residence di Thamrin City termasuk pula Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sektor Non Formal yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama (Sekber) Thamrin City menilai dan menuding adanya indikasi Basuki Tjahya Purnama, alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta selama ini memimpin DKI Jakarta dianggap melanggar UU nomor 20/2011.

Adapun, para pedagang, pemilik apartemen kios 'Sekber Thamrin City' telah memenangkan Kasasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam nomor perkara 236K/TUN/2016, termaktub pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Putusan itu, yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2016 oleh Mahkamah Agung membatalkan putusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dimaksud. Memerintahkan Ahok mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City.

Selaku Ketua Umum Sekber Thamrin City, Yudi Relawanto, SH, MBA menceritakan ikhwal perkara yang dimulai saat adanya penolakan oleh Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014, mengenai pengesahan akta pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPRS) komersial campuran dan non hunian apartemen.

Pembentukan PPRS yang ditunjuk oleh PT Jakarta Realty, anak Perusahaan Agung Podomoro Group, selaku pengelola Thamrin City, The Jakarta Residences dan Pusat Perdagangan Thamrin City Jakarta Pusat. "SK tersebut ternyata abal-abal, jadi pengurus dipilih oleh pedagang, namun dipilih oleh mereka saja. Kami punya sertifikat, yang menunjukan diangsur semenjak tahun 2008, maka 2012 sudah lunas. Pembayaran bertahap bukan kredit," jelas Yudi Relawanto, Ketua Umum Sekber Thamrin City, saat jumpa pers di restoran di kawasan jalan KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta. Minggu (9/10).

Rencananya, pada Senin (10/10) perwakilan Sekber Thamrin City akan mengupayakan dengan mendatangi dan mengajukan permohonan ke DPRD DKI Jakarta supaya sebagai perwakilan rakyat Jakarta dapat mengadakan Rapat Paripurna, guna menggunakan Hak Interpelasi yang dilanjutkan dengan Hak Angket atas pelanggaran Undang-undang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok), selanjutnya ke Balai Kota DKI, dan ke KPUD Jakarta.

"Mosi tidak percaya atas Gubernur saat ini, karena diduga melanggar yang dalam TUN dan kami yakin DPRD DKI menindaklanjuti peristiwa perkara ini," pinta Yudi.

"Berdasarkan putusan MA, dimana SK diterbitkan oleh Ahok agar mempertanggungjawabkan SK yang diterbitkan nomor 236 K/TUN itu nanti. Padahal diperintahkan berdasarkan hasil putusan Kasasi supaya mencabut SK-nya itu. Namun, belum ada pencabutan hingga saat ini," tegasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]