Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Sekber Golongan Karya: Hentikan Pilkada DKI


Logo Partai Golkar (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekber Golkar meminta Presiden menghentikan proses Pemilukada putaran kedua. Jika diteruskan dampak politik pada sosial dan ekonomi.

Sekretariat Bersama (Sekber) Golongan Karya meminta Pilkada DKI Jakarta dihentikan. Alasannya, proses Pemilukada ini telah melahirkan isu - isu yang meresahkan dan melahirkan ketakutan masyarakat.

Misal beredar isu suku, ras, agama (SARA) sebagai bahan kampanye untuk memecah belah masyarakat. Hal ini dikhawatirkan menjadi benih konflik di masyarakat.

“Kalau sudah membawa isu SARA seperti ini, nanti siapapun yang menang bisa menyulut pertikaian. Ini yang kami khawatirkan'', tegas Ketua DPN Sekber Golongan Karya, Zulkifli S. Ekomei di Jakarta, Selasa (18/9).

Selain itu Zulkifli, menambahkan pola pemilukada seperti ini merupakan sebuah kemunduran bagi proses pembelajaran demokrasi di Indonesia. Sehingga harus ada intervensi dari pemerintah pusat untuk menghentikan proses ini.

“Jika dibiarkan terus berlanjut ini adalah sebuah kemunduran yang sangat jauh ke belakang bagi bangsa kita. Sumpah Pemuda 1928 telah mengenyampingkan dan mengakui tidak ada perbedaan suku, ras dan agama dalam membangun kehidupan berbangsa. Malah sekarang masih ada pihak - pihak yang menggunakan isu ini sebagai jargon kampanyenya'', sebut Zulkifli dalam pernyataan tertulis kepada Beritasatu.com, Selasa (18/9).

Karena itulah Sekber Golkar meminta Presiden Indonesia menghentikan proses Pemilukada putaran kedua. Sebab, jika diteruskan dampak politik, sosial dan ekonomi yang lebih besar dikhawatirkan muncul setelah pengumuman hasil pemilukada ini.

“Jadi untuk menghindari dampak buruknya, Presiden bisa langsung menunjuk Gubernur untuk DKI Jakarta dengan mengangkat pejabat setingkat menteri. Hal ini mungkin dilakukan Presiden untuk sebuah ibukota negara. Selain itu hal ini menghemat anggaran negara'', pungkasnya.(brs/bhc/opn)


 
Berita Terkait PilGub
 
• Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
• Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
• Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
• Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
• H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]