Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Angket KPK
Sejumlah Tokoh Dukung Pansus KPK
2017-06-22 10:29:03

Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar yang memimpin rapat pertemuan dengan sejumlah tokoh itu di ruang KK I Gedung Nusantara Senayan Jakarta.(Foto: kresno/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pansus Panitia Angket KPK-DPR RI mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat. Pansus diminta tak perlu takut terhadap pihak-pihak yang menentang pembentukan Pansus. Sebaliknya, justru KPK harus diawasi dan dikembalikan ke khittah-nya.

Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar yang memimpin rapat pertemuan dengan sejumlah tokoh itu di ruang KK I Gedung Nusantara, Senin (19/6/). Para tokoh tersebut diantaranya Ichsanuddin Noorsy, Adhie Massardi, Marwan Batubara, Laode Ida, Habil Marati, Prijanto, dan lain-lain. Di hadapan para tokoh, Agun menegaskan, Miryam S Haryani adalah pintu masuk untuk mengungkap kontroversi kasus besar yang sedang ditangani KPK. Untuk itulah kehadirannya sangat diperlukan Pansus.

Pansus, ditegaskan Agun, tidak ingin mengintervensi KPK dengan meminta rekaman pemeriksaan Miryam.

"Kami hanya ingin dengan pembentukan Pansus Angket ini ada objektivitas dan rasionalitas dalam penanganan sebuah perkara. Bukan didasari atas asumsi-asumsi yang berbeda satu sama lain. Miryam sendiri sudah mengakui tidak pernah menerima tekanan dari anggota Komisi III," ungkap Agun.

Pansus ingin meluruskan kebohongan-kebohongan yang sempat beredar menyangkut kasus yang membelit Miryam. Pansus, sambung Agung, tidak akan menuding siapa pun yang melakukan kebohongan. Tapi, Pansus akan melakukan pemeriksaan di bawah sumpah atas keterangan pihak-pihak yang dipanggil. "Kalau ini tidak dilakukan, maka proses peradilan menjadi sesat adanya, karena didasarkan atas data dan fakta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan."

Sementara itu, Marwan Batubara salah satu tokoh masyarakat yang diterima Pansus mengatakan, banyak kasus besar yang dipetieskan KPK. Sebut saja, kasus RS Sumber Waras dan sengketa lahan Taman BMW yang tak disentuh KPK. Adhie Massardi menandaskan, kerja KPK sudah jauh melenceng dari khittahnya sebagai lokomotif pemberantasan korupsi. Di sinilah pentingnya KPK bekerja sama dengan DPR.

Massardi bahkan menyebut, "KPK adalah produk reformasi, tapi DNA-nya dari Bank Dunia. Pansus harus maju terus. Kalau mundur akan berhadapan dengan rakyat." Sedangkan ekonom Ichsanuddin Noorsy menegaskan, DPR punya alasan untuk mengawasi dan memeriksa kebijakan. Dan KPK sudah mengacaukan pola hubungan kelembagaan dengan surat jawabannya kepada Pansus.

Politik penyidikan yang dijalankan KPK, sambung Noorsy, bisa jadi untuk membungkam banyak tokoh politik di DPR. Untuk itu, kinerja KPK harus betul-betul diawasi dan anggaran yang diberikan juga harus berdasarkan kinerja. Senada dengan Noorsy, Laode Ida juga menyerukan perlu ada pembenahan pola hubungan kelembagaan. Dan KPK sebagai lembaga super body banyak mengacau pola hubungan tersebut.

Sementara, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, Pansus yang dipimpinnya sangat terbuka bagi semua kalangan, baik yang kontra maupun pro terhadap Pansus yang dibentuk DPR RI. Ini persoalan menata kembali politik pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Bagi DPR, Angket KPK ini adalah peluang dan kesempatan yang baik, tidak hanya dalam pemberantasan korupsi, tapi juga persoalan menata kembali politik pencegahan dan pemberantasan korupsi, agar menjadi semakin baik dan jadi milik semua pihak, bukan hanya KPK sendiri," kata Agun usai memimpin rapat dengar pendapat Pansus dengan para tokoh masyarakat.

Ditegaskan Agun, Pansus akan bekerja objektif dan memanggil semua pihak yang berkepentingan. Siapa pun akan dimintai keterangannya untuk membantu kerja Pansus. "Yang kontra kita undang, yang mendukung juga kita undang. Ini kesempatan bagi siapa pun. Jangan ada asumsi kami hanya memanggil mereka yang mendukung kami," tegas politisi Partai Golkar itu.

Ditambahkannya, kepentingan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan keadilan jadi yang utama. Tak ada tendensi apa pun di balik terbentuknya Pansus KPK tersebut. Tak perlu juga ada yang ditakutkan dengan Pansus KPK ini, karena berangkat dari visi dan kepentingan yang sama dalam memberantas korupsi.(mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Angket KPK
 
Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
 
Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
 
Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
 
Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
 
Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]