Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Sejumlah Rekan Angie Beri Dukungan Moral
Saturday 04 Feb 2012 02:23:36

Tina Talisa (BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah mobil lalu-lalang keluar dan masuk rumah Angelina Sondakh di Taman Cilandak II, Blok E Nomor 14, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (3/2). Pemadangan ini terjadi menjelang malam. Padahal, sore harinya usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angelina sebagai tersangka, kediaman anggota Komisi X DPR itu sepi.

Dari sekian tamu yang datang itu, sempat tidak satu pun yang mau melayani pertanyaan wartawan. Begitu pun penjaga rumah yang langsung menutup pintu gerbang, setelah sejumlah mobil itu masuk ke dalam rumah istri mendiang Adjie Massaid tersebut. Namun, rasa penasaran wartawan itu akhirnya terobati, setelah seorang kader Partai Demokrat Andi Subiyakto mau menjawab beberapa pertanyaan.

Menurut dia, Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh masih mengurung diri di rumahnya. Ia tetap tegar menerima kenyataan pahit ini. "Alhamdulillah…dia sehat wal afiat, tidak kurang apapun. Mbak Angie mentalnya sudah teruji," ujar Andi, usai mengunjungi Angie untuk memberikan dukungan moral.

Andi meminta wartawan untuk memaklumi sikap Angie tersebut. Dalam kondisi seperti ini, dikhawatirkan ia tidak kuat menghadapi publik untuk menyampaikan sesuatu. Apalagi dalam situasi sekarang ini, kondisinya banyak orang tidak sedang berpihak kepadanya sebagai kader Demokrat. “Saya kira teman-teman (wartawan-red) bisa maklum,” tandasnya.

Diungkapkan, Angie memilih mengurung diri untuk ebih khusyuk beribadah. "Beliau sekarang sedang khusyuk-khusyuknya beribadah. Jadi tidak tahu kapan mulai terbuka untuk berbicara kepada teman-teman. Tunggu dan sabar saja sampai dia benar-benar tenang. Dia juga berharap keluarga bisa melewati ujian ini dengan baik," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK siang ini.(dbs/bie/biz)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]