Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ahok
Sejumlah Pensiunan Jenderal Minta Djoko Santoso Pimpin Gerakan Lawan Ahok
Sunday 30 Aug 2015 17:27:25

Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, MSi Bersama Aktivis di Acara Mahkamah Intelektual, Sabtu (29/8) di Jakarta.(Foto: Ariady Achmad/TeropongSenayan)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tak hanya penggusuran rakyat miskin, pengelolaan ibu kota juga diwarnai kasus penggelapan lahan. Bahkan, Mahkamah Intelektulal mengungkap keterlibatan Gubernur DKI Jakarta.

Kondisi itulah yang membuat mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso geram. Dia sangat prihatin dan menyesalkan praktek yang dinilai memanipulasi kedaulan rakyat, terutama warga miskin di Ibukota.

"Untuk saya mendukung lahir batin gerakan pak Priyanto dan Mahkamah Intlektual. Koordinasikan dengan baik, agar gerakan ini berhasil dan bermanfaat untuk bangsa dan negara," ujar Djoko Santoso di Jakarta, Sabtu (29/8).

Djoko menegaskan sikapnya itu saat hadir dalam gelaran Mahkamah Intelektual yang digagas sejumlah tokoh dan para aktivis di sebuah tempat di Jakarta Utara. Djoko menyampaikan pendapatnya itu dengan menahan emosi.

Selain Djoko, hadir pada acara tersebut adalah Prijanto, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Hariman Siregar, Maqdir Ismail, Iwan Piliang, Eggy Sudjana, Bursah Zarnubi, Muchtar Effendi Harahap, Syahganda dsbnya.

Bertindak sebagai hakim Mahkamah Intelektual adalah M Hatta Taliwang. Sebagai pelapor Prijanto (kasus lahan taman BMW) dan Iwan Piliang (kasus lahan RS Sumber Waras). Mantan Oditur Militer, Sugeng Widodo sebagai penanggap ahli.

Kasus lahan BMW di Jakarta Utara pada peradilan itu terungkap aset senilai sekitar Rp 730 miliar menjadi bancakan penguasa DKI Jakarta. Sedang kasus tanah RS Sumber Waras sudah menjadi temuan BPK.

"Kasus taman BMW peran pengembang begitu dominan," ujar Muchtar Effendi Harahap. Sedang kasus lahan RS Sumber Waras melibatkan notaris terkenal dalam proses transaksinya yang diduga memiliki kepentingan dengan kasus itu.

Menurut Sugeng Widodo sejak 1998 politik hukum sudah berubah lari dari hukum bukan untuk keadilan tetapi untuk tujuan bisnis. Ini ditandai oleh begitu peran dan dominannya para pemilik modal mendikte penguasa.

"Kekuasaan yang berkuasa sekarang adalah koporasi. Diatas penguasa adalah korporasi. Perilaku kejahatannya melalui perbankan tidak melalui APBN/APBD dan perilaku ini akan terus berulang," ujar Sugeng Widodo.

Mantan Oditur Militer ini berpendapat praktek ini harus segera di cegah. Sebab jika tidak akan terjadi kerusuhan massal. Sebab hukum privat dan hukum publik melahirkan produk yang tidak sesuai dengan hati nurani publik.

Hakim pada Mahkamah Intelektual, M Hatta Taliwang mengingatkan agar semua ini menjadi peringatan bagi penegak hukum. "Para penegak hukum bersikap adil agar tidak terjadi Mahkamah rakyat," ujar Hatta.(ris/ae/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]