Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Gerakan Anti Korupsi
Sejalan Upaya KPU-KPK Cegah Tindak Pidana Korupsi
2021-10-15 10:49:20

Ketua KPU RI, Ilham Saputra.(Foto: satrio/ed diR)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk terus menerapkan tindakan preventif dalam upaya meminimalisir dan meniadakan potensi-potensi tindak pidana korupsi di lingkungan KPU.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat hadir pada kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/10).

Turut hadir dan mengikuti kegiatan ini Anggota KPU RI Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Deputi Bidang Administrasi KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima, dan Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna.

Dalam sambutannya Ilham menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah mengundang jajaran KPU RI untuk terlibat dalam kegiatan tersebut. Dia juga menjelaskan KPU berinisiatif untuk menjalin kerja sama dengan KPK dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi

Upaya pencegahan tersebut menurut Ilham sudah dilakukan di internal KPU salah satunya pengadaan logistik yang dimodernisasi menggunakan e-catalog yang difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal KPU RI dengan tujuan meminimalisir bahkan meniadakan tindak pidana korupsi di KPU.

Ilham menambahkan KPU telah mempunyai sistem pengawasan internal yang bertujuan untuk memverifikasi sebelum dilimpahkan kepada penegak hukum jika terbukti. “Kami sudah mempunyai system pengawasan internal, apakah audit yang dilakukan oleh Inspektorat Utama bisa menjadi acuan terlebih dahulu sebeum penegak hukum melakukan Tindakan kepada kami, kami juga tidak akan melakukan pembelaan jika memang secara hukum terbukti, jika apa yang telah dilakukan oleh jajaran kami itu merupakan tindak pidana korupsi, tetapi jika tidak terbukti kita akan lakukan verifikasi terlebih dahulu,” tegas Ilham.

Sementara itu Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan salah satu program yang diusulkan KPK tahun ini yaitu Paku Integritas, penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas. Untuk menciptakan iklim politik yang bersih KPK melalui pendekatan pendidikan memberikan Paku Integritas kepada jajaran pejabat di dua Lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.

Pembekalan antikorupsi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang memaparkan materi antara lain Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Bentuk dan Titik Rawan Korupsi, dan Integritas kepemimpinan.

Setelah pembekalan selesai tahap selanjutnya dilakukan Dialog Pimpinan KPK dengan pimpinan KPU dan Bawaslu, pada agenda ini dialog berjalan interaktif.(humaskpuri hil/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]