Selanjutnya," /> BeritaHUKUM.com - Sejak E-Tilang, Ada 56.111 Pelanggar Terjaring di Polda Metro Jaya

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
E-Tilang
Sejak E-Tilang, Ada 56.111 Pelanggar Terjaring di Polda Metro Jaya
2017-02-06 18:53:07

Tampak saat Polisi menilang pengendara motor.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak diberlakukan tilang elektronik (e-tilang) pada 16 Desember 2016, ada sekira 56.111 pelanggar yang terjaring di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Penindakan relatif cukup tinggi, sudah mencapai 56.111," ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (6/2).

Selanjutnya, Budiyanto menjelaskan saat ini masih banyak masyarakat belum memahami penindakan e-tilang sebagai sistem baru yang diterapkan pihak kepolisian.

"Karena e-tilang adalah sistem baru, selama proses berjalan dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan, karena masih ada kendala, baik eksternal maupun internal," tutur Budiyanto.

Mengenai kendalanya adalah banyak pelanggar yang belum memiliki fasilitas transaksi perbankan berbasis online.

Bagi masyarakat yang ingin membayar denda menggunakan e-tilang, maka diharuskan terlebih dahulu membayar denda maksimal Rp500 ribu yang nantinya diputuskan oleh pengadilan. Jika nantinya ada uang sisa, maka akan dikembalikan ke pihak yang bersangkutan.

"Bagi yang memiliki fasilitas perbankan langsung dapat menitipkan denda ke bank yang sudah ditunjuk. Walaupun nanti pada akhirnya ada penetapan denda nominal. Saat denda nominal lebih kecil, sisanya dapat diambil atau dikembalikan," ungkap Budiyanto.(bh/as)


 
Berita Terkait E-Tilang
 
Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
 
Kapolri Resmi Luncurkan E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda
 
Korlantas Polri Siap Luncurkan E-TLE Nasional
 
Diresmikan Kapolda Metro, E-TLE Mobile Akan Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lokasi Rawan
 
Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik E-TLE
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]