Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Perceraian
Sejak Awal Menikah, Kiki Amalia Mengaku Sudah Diselingkuhi Markus
Thursday 17 Jan 2013 01:09:41

Kiki Amalia.(Foto: Twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selama ini perilaku Kiki Amalia yang dinilai matrealistis disebut-sebut menjadi penyebab runtuhnya rumah tangganya dengan Markus Haris Maulana alias Markus Horison. Namun, dalam sebuah acara televisi, Kiki mengungkapkan fakta lain yang mencengangkan.

Kiki menyebut suaminya gemar selingkuh . "Hal ini bukan yang pertama," ujar Kiki, Rabu (16/1)

Menurut penuturan Kiki, ulah suaminya yang gemar bermain hati dengan perempuan lain itu sudah dilakukan sejak awal pernikahan. "Dari empat bulan pertama pernikahan juga sudah mulai begitu (berselingkuh). Aku sudah janji ingin menikah seumur hidup. Apapun yang suamiku lakukan aku terima," ujarnya.

Sebelumnya, tepat 10 Desember 2012 lalu, Kiki digugat cerai suaminya. Meski sedang menjalani proses cerai, Kiki mengaku masih memiliki rasa sayang. "Aku sayang sama Markus. Aku harap dia bisa berubah, tapi ternyata enggak. Yang pasti Insya Allah Markus bisa bahagia. Kiki sudah ma'afin," ujarnya.

Pasangan ini mulai dekat sejak digelarnya Piala AFF di Jakarta 3 tahun silam. Kiki pun setia menemani Markus yang saat itu menjadi kiper timnas sepakbola Indonesia.

Terkait dengan perceraian itu, agenda mediasi dalam sidang cerai antara Kiki Amalia dengan Markus Horison baru bisa dilaksanakan jika kedua belah pihak hadir dalam persidangan, minimal satu kali.

Menurut kuasa hukum Kiki Amalia, Muhammad Mahdi, agenda mediasi saat ini belum bisa dijalankan karena harus ada kedua belah pihak untuk hadir.

"Hukum acara pengadilan agama itu mewajibkan setidak-tidaknya satu kali suami dan istri itu harus hadir. Wajib hukumnya. Satu nggak hadir, nggak bisa dilanjutkan mediasinya," kata Mahdi saat ditemui wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/1).

Ketika ditanya kapan kliennya siap datang ke pengadilan, Mahdi menuturkan tanggal 28 Januari ini Kiki siap memenuhi panggilan pengadilan. Sedangkan mengenai komunikasi Kiki dengan Markus saat ini, Mahdi mengaku kurang mengetahuinya.

"Nanti kita lihat jawabannya lebih ke arah mana (mempertahankan rumah tangga atau pisah," ujarnya.

Sedang dari kicauan di sosial media akun Twitter Kiki Amalia dengan 79.458 Followers pada 11:07 AM - 14 Jan 13 berbunyi @kikiamalia_26: "Sangat Mensyukuri Atas Ketentuan dan Takdir ALLAH Yg Terbaik Buat Kami Alhamdulillah," tulisnya.(dbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perceraian
 
Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
 
Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
 
Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
 
Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
 
Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]