Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Segera Fungsikan Asrama Haji Jadi Tempat Isolasi COVID-19
2021-06-27 02:05:23

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta pemerintah segera memfungsikan asrama haji di seluruh Indonesia sebagai ruang isolasi pasien positif Covid-19 karena tingkat keterisian rumah sakit makin penuh dan terbatas. Diketahui terdapat 27 asrama haji yang dimiliki Indonesia.

"Ada sebanyak 27 asrama haji di seluruh Indonesia dengan total 3.465 kamar yang bisa difungsikan menjadi ruang isolasi untuk pasien COVID-19," kata Yandri dalam keterangan persnya, Jumat (25/6).

Menurut Yandri, dengan tidak adanya jemaah haji tahun 2021, maka asrama haji bisa difungsikan sepenuhnya sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Ia mengatakan bahwa solusi menggunakan asrama haji bisa menghemat anggaran untuk isolasi pasien daripada menggunakan hotel yang membutuhkan biaya besar.

"Fasilitas asrama haji tentu baik dan layak untuk menjadi ruang isolasi pasien, apalagi sekarang seperti Wisma Atlet juga sudah makin penuh karena masuk harus antre," ujar Yandri. Dana APBN yang disiapkan untuk pelaksanaan haji tahun 2021, kata Yandri, bisa dilakukan refocusing sebagian untuk penanganan Covid-19.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, untuk mengubah fungsi asrama haji menjadi ruang isolasi membutuhkan fasilitas tambahan. Karena haji batal, dana APBN yang disiapkan untuk haji bisa dilakukan refocusing sebagian untuk pelayanan pasien Covid-19 di asrama haji.

"Saya juga meminta koordinasi lintas kementerian segera dilakukan untuk mengubah fungsi asrama haji menjadi ruang Isolasi. Dalam hal ini Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan dan pihak pihak lain yang terkait," pungkasnya. Langkah itu, menurut dia, harus segera dibahas dan dieksekusi lintas Kemenag dan Kemenkes. Selain itu, dibutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah.(tn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]