Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Segera Disidang, Akil Mochtar Terancam Hukuman Maksimal
Tuesday 21 Jan 2014 07:05:05

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus tindak pidana kasus korupsi suap Pemilu Kada dan juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dalam waktu dekat akan memasuki masa persidangan di Tipikor. Akil terancam tuntutan maksimal dari KPK terkait juga sejumlah kasus lainnya, yakni tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang disangkakan pada Hakim Ketua konstitusi itu.

Hal ini ditegaskan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi yang menjelaskan hukuman bagi penegakan hukum lebih berat dari masyarakat awam. KPK telahi mengisaratkan bakal menggunakan tuntutan maksimal bahkan seumur hidup bagi Ketua Mahkamah Konstitusi ke-3 RI

"Itu mengacu ke Undang-Undang. Pasal yang dikenakan pasal 12, KPK tak bisa menuntut yang tidak ada di UU. Tapi kalau tuntutan maksimal, KPK bisa tuntut sesuai UU," ujar Johan di kantornya, Jakarta, Senin (20/1).

Lanjut Johan, terkait posisi Akil selaku hakim dan ketua lembaga tinggi negara, maka tuntutan yang dijerat harus melebihi masyarakat awam.

"Tergantung pasalnya, bisa maksimal seumur hidup, sesuai di pasal UU. Penegak hukum ancaman hukumannya lebih berat, biasanya ditambah 1/3 dari orang biasa yang dihukum," pungkasnya.

Seelain itu, Akil juga bermasalah dan menjadi tersangka dalam kasus penyimpan narkotika jenis ganja, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam Minggu ini Akil dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan di KPK sebagai tersangka oleh BNN, setelah Minggu lalu batal, karna tidak didampingi pengacaranya.(bhc/dar)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]