Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Petasan
Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
2017-10-27 05:47:42

TANGERANG, Berita HUKUM - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota memeriksa Indra Liyono (40), pemilik gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang terbakar hingga menewaskan 47 orang.

"Sekarang diperiksa di Polsek Teluk Naga," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/10).

Harry mengatakan penyidik kepolisian meminta keterangan Indra terkait perizinan perusahaan dan standar prosedur keselamatan pekerja.

Diinformasikan, pemilik gudang Indra berada di Malaysia saat peristiwa kebakaran yang menjadi perhatian publik tersebut.

Sebelumnya, sebuah gudang kembang api terbakar kemudian meledak yang menewaskan puluhan orang sedangkan beberapa korban lainnya belum teridentifikasi di Kompleks Pergudangan 99 Kosambi Tangerang, Jl. Raya SMP 1 Kosambi Desa Belimbing Tangerang. Banten pada, Kamis (26/10) sekitar pukul 08.30 WIB.

Sejauh ini, tercatat korban yang meninggal dunia mencapai 47 orang dan korban luka sebanyak 46 orang, sedangkan jumlan total pekerja mencapai 103 orang.

Sementara, untuk mempermudah pencarian korban ledakan gudang petasan di Tangerang, Kepolisian Daerah Metro Jaya membuka posko pengaduan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Pihak Keluarga yang kehilangan sanak saudara di sekitar lokasi kebakaran gudang kembang api itu dapat mendatangi posko pengaduan di RS Polri Kramatjati dengan membawa data antemortem atau dokumen riwayat pemeriksaan gigi. Tujuannya untuk mempermudah proses identifikasi terhadap korban meninggal dunia akibat kebakaran gudang kembang api itu.

Lihat Video Detik Detik Pabrik Petasan Meledak Di Kosambi Cengkareng Tangerang Banten di Youtube:


Petugas memperkirakan jumlah korban tewas akan bertambah lantaran polisi masih olah tempat kejadian perkara guna mencari jasad lainnya.(dbs/Antara/bh/sya)





 
Berita Terkait Petasan
 
Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
 
Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
 
Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
 
Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
 
Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]