Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencemaran Nama Baik
Sebut Soeharto Guru dari Korupsi, Forum Advokat Ini Laporkan Basarah ke Bareskrim
2018-12-04 03:52:53

Suasana saat Forum Advokat Penegak Keadilan dan Kebenaran melaporkan Ahmad Basarah ke Bareskrim Polri, Senin (3/12),(Foto: BH /bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Advokat Penegak Keadilan dan Kebenaran melaporkan pernyataan Ahmad Basarah selaku wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia -Perjuangan (PDI-P) dan juga sekaligus sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) pada tanggal 28 November 2018 lalu, terkait pernyataannya didepan publik yang menyatakan bahwa (Alm). Bpk. HM. Soeharto Adalah Guru dari Korupsi.

Seperti yang dilansir dan dirangkum dari keterangan Release pihaknya, bahwa, perbuatan saudara Ahmad Basarah sebagai wakil Sekretaris Jenderal PDI-P dan sebagai wakil ketua MPR RI patut diduga kuat telah melakukan perbuatan yang menyatakan rasa permusuhan kebencian atau penghinaan di muka umum dan/atau menyiarkan berita bohong ataupun menyiarkan kabar yang tidak pasti yang menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana ditentukan di dalam pasal 156 KUHP pidana dan atau pasal 14 dan pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selaku warga negara yang sangat menghormati dan menghargai seorang mantan kepala negara yang telah banyak memberikan kontribusi dan ideologi yang baik terhadap kemajuan bangsa ini, perbuatan Ahmad Basarah Sekjen PDIP ini sangat melukai masyarakat pecinta pengangum Alm Bapak HM. Soeharto, sehingga tersinggung dan sangat terluka dengan pernyataan tersebut.

Sungguh sangat tidak pantas dan tidak sebagai seorang warga negara apalagi pejabat negara menyatakan sesuatu yang tidak pernah terbukti secara hukum dilakukan oleh seorang mantan Presiden yang telah menghadap yang Maha Esa dengan segala kebaikan serta kemajuan bagi bangsa dan negara ini.

Karenanya Forum Advokat Penegak Keadilan dan Kebenaran dengan ini menuturkan perbuatan daripada Sdr.Ahmad Basarah ke Bareskrim Mabes Polri agar dapat ditindak dan diberi sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, jelasnya di Jakarta.

"Kita melaporkan Ahmad Basarah atas ucapan beliau yang menyatakan bahwa Soeharto sebagai guru korupsi,.oleh karena itu kami merasa betul-betul sangat terpukul, sangat merasa dirugikan mengingat Soeharto bagi kami adalah tokoh bangsa, guru bangsa, dan bapak pembangunan," kata Anhar, selaku dari Forum Advokat Penegak Keadilan dan kebenaran saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat Senin (3/12) malam.

Anhar mengatakan, "sangat tidak pantas seorang wakil rakyat melontarkan pernyataan tuduhan tersebut sebab Soeharto tak pernah diputus bersalah oleh pengadilan, tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama senada akan hal itu, Djamaluddin Koedoeboen SH,MH selaku salah satu advokat juga menjelaskan bahwa hal ini juga sampai bergejolak hingga keberbagai daerah.

"Bila hal ini tidak direspon mungkin masyarakat akan bersikap (ambil tindakan) hingga mungkin bahkan akan adakan aksi (Demonstrasi)," ujarnya.

Baginya Presiden kedua Republik Indonesia tersebut selama 32 tahun memimpin negeri sejatinya sudah membangun bangsa ini dan sudah terbukti memberikan sumbangsihnya yang terbaik bagi negeri ini, diberikan oleh presiden HM.Soeharto pada zamannya.(bh/bar)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
• Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
• Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
• Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
• Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]