Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polda Metro Jaya
Sebut 3 Klaster Kriminal Remaja, Dirkrimum: Ini Hasil Ungkap Kasus dan Atensi Kapolda Metro
2022-03-11 22:50:31

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat bersama Kabid Humas PMJ, Kapolrestro Bekasi Kota dan Kasatreskrim Polrestro Depok saat menjelaskan aksi kriminal yang melibatkan remaja.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut, ada 3 klaster tindakan kriminal yang melibatkan kelompok remaja berusia belasan tahun hingga 20 tahun.

"Ada 3 klaster. Yang pertama adalah klaster tentang penyakit masyarakat, yang kedua adalah klaster tentang masalah kenakalan remaja, yang ketiga adanya klaster tentang pelaku kriminal," kata Kombes Tubagus Ade Hidayat saat ekspos kasus ganster Depok dan Begal Bekasi Kota, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (11/3).

3 klaster itu, menurut Tubagus, merupakan hasil analisa dari maraknya aksi kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan atau begal, dan tawuran yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Belakangan ini kurang lebih 1 bulan kita banyak dihebohkan dengan aksi begal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di wilayah aglomerasi di Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Depok dan beberapa di Tangerang," terang Tubagus.

Kesimpulan atau hasil analisa itu juga disebut setelah ada atensi Kapolda Metro Jaya kemudian pejabat utama (PJU) Polda Metro melakukan survei atau turun kejalan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari atensi Pak Kapolda (Irjen Pol Fadil Imran) di beberapa titik dan ditambah dengan data hasil pengungkapan, sebagian besar kemudian didapatkan fakta bahwa para pelaku kesemuanya itu di beberapa titik TKP yang sudah diungkap rata-rata usianya di bawah 20 tahun atau usia belasan tahun yang pekerjaannya adalah pelajar," paparnya.

Disampaikan Tubagus, sebelumnya jajaran Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengungkap beberapa kasus tindakan kriminal yang rata-rata pelaku remaja berusia belasan tahun hingga 20 tahun di wilayah Bekasi, Depok dan Tangerang.

"Rekan-rekan sudah monitor yang pernah juga viral di beberapa media sosial yang korbannya ada ustad, kemudian ada tukang roti, kemudian ada tukang gorengan, kemudian yang di Depok yang brankas, kemudian juga kejadian yang korbannya anggota Brimob. Hampir semuanya sudah terungkap," beber Tubagus.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polda Metro Jaya
 
• 17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
 
• Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
 
• Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
 
• Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
 
• Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]