Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Lalu Lintas
Sebulan Tol Cipali: 53 Kecelakaan dan 11 Nyawa Melayang
Thursday 09 Jul 2015 05:55:03

Ilustrasi. Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).(Foto Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski baru diresmikan sekitar sebulan, sudah banyak kecelakaan terjadi di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Condro mengatakan sudah ada 53 kecelakaan di Tol Cipali, 11 korban meninggal dunia.

"Sudah 53 (kecelakaan), 11 korban meninggal dunia," kata Irjen Pol Condro Kirono usai melepas pemudik di Korlantas Polri, Jl MT Harono, Jaktim, Rabu (8/7).

Irjen Pol Condro memaparkan, kondisi tol Cipali yang memiliki panjang 116.7 KM itu sebetulnya sudah layak untuk dilalui kendaraan. Kecelakaan yang terjadi, mayoritas penyebabnya lebih kepada kondisi pengemudi.

"Dari beberapa kecelakaan di situ, rata-rata kecelakaannya adalah tabrak belakang dan kecelakaan tunggal," ujar Irjen Pol Condro.

Kalau tabrak belakang, Irjen Pol Condro mengatakan disebabkan pengendara kurang bisa antisipasi pada saat ada trouble di depan jalannya. Bisa jadi karena mengantuk bisa karena dia kurang konsentrasi, atau faktor lainnya.

"Oleh karenanya kami sarankan di jalan tol tersebut harus jaga jarak. Kecepatan maksimal 100 Km/jam, ya dia harus 82-100 Km/jam jaraknya antar satu kendaraan dengan yang lain supaya dia bisa bereaksi kalau ada binatang melintas, kalau ada kendaraan rem mendadak dan sebagainya," papar Irjen Pol Condro.

Kedua faktor konsentrasi pengemudi. Irjen Pol Condro menyarankan kepada pengemudi yang melintas di Tol Cipali agar memanfaatkan rest area yang ada. Total ada 4 rest area baik dari Cikopo ke Palimanan maupun sebaliknya. Memang belum selesai semua, baru untuk ibadah dan istirahat.

"Manfaatkan betul-betul rest area yang ada untuk istirahat supaya sepanjang 116 Km, minimal bisa dua kali istirahat," ucap jenderal bintang dua asal Solo tersebut.

Sementara, Ruas tol Cikopo–Palimanan (Cipali) yang belakangan "hits" ternyata menjadi ladang kecelakaan yang tersembunyi. Dari data Korlantas Polri, sejak diresmikan 14 Juni 2015 hingga 7 Juli 2015, jumlah kecelakaan yang terjadi mencapai 54 kejadian.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Istiono mengatakan bahwa sebetulnya Cipali sudah melalui kajian keselamatan dari pengelola dan pemangku kepentingan. Namun, dilihat dari kasus kecelakaan yang terjadi, kecelakaan banyak disebabkan faktor manusia.

Selain lepas kontrol, lanjut Istiono, pengemudi di ruas tol ini cenderung melanggar batas kecepatan. Pemandangan indah, jalan mulus, lurus, maunya ngegas. Nggak terasa ngantuk. Sepersekian detik dengan kecepatan tertentu tidak bisa mengantisipasi jika terjadi bahaya. Belum lagi ada faktor hewan yang masih sering lewat di ruas tol ini.(fb/dhp/PoLdaMetroJaya/bh/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Lalu Lintas
 
Tragedi Mobil Hilux Tabrak Pomini dan Terbakar hingga 8 Meninggal, Terdakwa Maripal Dituntut Penjara 10 Tahun
 
Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
 
Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
 
Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
 
Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]