Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Duka Cita
Sebelum Wafat Ustadz Jeffry Sempat Mengaku Lelah
Friday 26 Apr 2013 09:35:26

Lokasi Ustadz Jeffry (UJe) kecelakaan di jalan depan Gedung Hijau Raya Pondok Indah Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Almarhum Ustadz Jeffry Al Buchori (UJe), sebelumnya masih dalam keadaan sakit maag, dan rencana hari ini almarhum berniat akan memeriksakan penyakitnya ke dokter, namun Allah SWT berkehendak lain.

Hal ini diungkapkan adik almarhun Ustad Jeffry, yaitu Ustadz Ucep kepada wartawan, di rumah duka Jumat (26/4) Bukit Mas Bintaro.

Dijelaskannya kembali bahwa, "korban memakai pakain komplit jaket motor dan juga pake helm, namun kaca helm tidak ada, Wallahualam Bissawab," ujarnya.

Malam tadi Uje mengajak kami bertiga, saya, adik kami Fajar Sidik, dan Agus Edward untuk ngopi bareng, namun karena kondisi beliau sakit kami meminta yang bawa motor, dan Uje sempat menolak. "Emang saya anak kecil," kata Ucep menuturkan perkataan almarhum.

Dikatakannya bahwa saya dalam iringan posisi paling belakang, waktu dari Kemang seharusnya saya belok kiri, namun akhirnya tidak terkejar dan Uje lurus, kami kelewatan dan kehilangan beliau," tambah Ustadz Ucep.

Sementara Fajar Sidik, menjelaskan bahwa, "almarhum mengalami luka benturan di kepala, akibat terbentur trotoar, di putaran Pondok Indah," ujarnya.

Uztadz Uje juga sebelumnya sempat kelihatan ngantuk, dan Uje sempat meminta maaf kepada rekan-rekan lahir dan bati karena tidak ingin mengunakan BBm lagi dan kami sempat tidur2an di lokasi kami ngopi di Kemang," kata Fajar.

Dimana sempat firasat 3 hari sebelumnya, Uje mengaku sudah lelah dan banyak dosa, Uje sudah berniat berhenti BBM, dan mengatakan nomor ini akan tidak aktif, besoknya BBM-nya nyebor di kolam dan rusak, mungkin inilah pertanda beliau, ungkap Ucep kembali.

Hingga saat ini suasana rumah duka masih penuh dengan pelawat, baik dari masyarakat jema'ah, serta rekan sesama Ustadz, Da'i, Habaib, dan Kakorlantas Irjen Pudji serta para pelayat memenuhi rumah duka.

Almarhum Ustadz Uje meninggalkan 1 orang Istri; Pipik Dian Irawati Popon dan 4 orang anak (1. Adiba Khanza Az-Zahra, 2. Mohammad Abidzar Al-Ghifari, 3. Ayla Azuhro, 4. Attaya Bilal Rizkillah), rencana akan disholatkan di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, dan dikebumikan di makan Karet tengsin, Jakarta dekat dengan makam ayah beliau.(bhc/put)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]