Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Energi Terbarukan
Sebelum Wafat, Wamen ESDM Ingatkan Pentingnya Energi Baru dan Terbarukan
Monday 23 Apr 2012 03:14:29

Pemakaman Jenazah Wamen ESDM Prof. Dr. Widjajono Partowidagdo di San Diego Hills, Karawang, Jabar. (Foto: tvonenews.tv)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebelum wafatnya, almarhum Prof. Dr. Widjajono Partowidagdo, mengingatkan akan pentingnya energi terbarukan, sebagai salah satu isi program ketahanan energi Indonesia. Wamen ESDM yang wafat di Gunung Tambora pada Sabtu (21/4) lalu itu, turut menuliskan dalam catatan agar pemanfaatan energi surya, angin, arus laut, mikro hidro untuk daerah-daerah terpencil terutama Indonesia Bagian Timur harus dioptimalkan secara berkelanjutan.

Adapun ‘mantan’ Guru Besar di ITB mengingatkan agar pemanfaatan batubara, panas bumi, air, bioenergi untuk listrik dimaksimalkan dengan diatasi kendala-kendalanya. Harap diingat bahwa biaya listrik dari batubara, panas bumi dan air hanya seperempat biaya listrik dari Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam pertemuan terakhir dengan BeritaHUKUM.com pada Rabu (17/4) lalu diruang kerjanya, almarhum sempat mengingatkan soal Bahan Bakar Gas (BBG) yang mulai diminati pihak swasta guna mengembangkan SPBU berbasis Mouther Station dengan menjual BBG dengan lahan yang tidak terlalu luas. Menurut catatan almarhum, bahwa pengalihan minyak tanah ke LPG dimasa lalu menghemat lebih dari Rp 50 triliun per tahun.

Sedangkan pada 11 Maret 2012 Wakil Menteri Pertanian dan penulis (almarhum widjajono – Red), mengunjungi Pesantren Sunan Drajat di Lamongan dan melihat pengembangan kemiri sunan disana. Kemiri Sunan ini disamping baik untuk penghijauan sehingga mencegah banjir dan tanah longsor juga buahnya bisa dibuat biodiesel yang dapat menjadikan suatu desa disamping asri juga mandiri energi.

Pesantren mempunyai jaringan di seluruh Indonesia dan menurut informasi jumlahnya sekitar 20.000 di Indonesia. Memaksimalkan pemanfaatan kemiri sunan untuk reklamasi tambang, penghijauan dan energi (biodiesel).

Naiknya harga BBM justru akan menyebabkan energi lain yaitu batubara, gas, panasbumi, air dan bioenergi dan energi baru (Misal: Coal Bed Metane dan Shale Gas) dan terbarukan lainnya banyak dibutuhkan dan diproduksikan yang akan memberikan lapangan kerja, penghasilan dan pertumbuhan ekonomi serta berkembangnya daerah-daerah terutama di luar Jawa.

Ketergantungan yang berlebihan terhadap minyak dan luar negeri adalah ketidakmandirian. Tidak menggunakan energi yang kita miliki secara optimal adalah tidak bijaksana. Mengkonsumsi energi yang mahal tetapi tidak mengkonsumsi energi murah yang kita miliki adalah kebodohan.

Cara meminimalkan subsidi BBM untuk transportasi dan listrik adalah dengan sesedikit mungkin memakai BBM. Akibatnya, Indonesia mempunyai dana lebih banyak untuk membuat Indonesia lebih cepat menjadi Negara Terpandang di Dunia. Dengan mengurangi ketergantungan kepada BBM maka Insya Allah indonesia menjadi lebih baik.(wid/ant/bhc/boy)


 
Berita Terkait Energi Terbarukan
 
• Legislator Usul Pemerintah Terlibat Pengembangan PLTP
 
• Penilaian Sektor Ketenagalistrikan di Asia Tenggara: Hambatan Energi Terbarukan dan Subsidi Batu Bara Berisiko Menghasilkan Bencana Iklim
 
• Komisi VII - Dubes Uni Eropa Bahas 'Renewable Energy'
 
• Revolusi Energi: Sebuah Keniscayaan untuk Menghindari Bencana Iklim
 
• Pameran IndoEBTKE: 'Membangun Kedaulatan Energi Dalam Negeri'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]