Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Sebelum Rapimnas Digelar, SBY Berpelukan dengan Anas
Sunday 17 Feb 2013 19:54:52

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat akan berpelukan dengan Anas Urbaningrum di lobi hotel Sahid, Jakarta, Minggu (17/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) tiba di acara Rapimnas PD di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (17/2). Kadatangan orang nomor satu di Tanah Air itu disambut beberapa petinggi PD seperti Jero Wacik, Edhie Baskoro Yudhoyono, termasuk Ketua Umum Anas Urbaningrum. Dalam sambutan itu, SBY sempat berpelukan dengan Anas Urbaningrum.

Hari ini, Hotel Sahid dipenuhi warna biru, warna kebesaran Partai Demokrat. Banyak kalangan menilai bahwa dua petinggi partai yakni SBY dan Anas sedang berseteru. Hal itu terlihat dengan diambil alihnya PD oleh SBY. Jadi, pertemuan keduanya memang patut ditunggu untuk menjawab dugaan ketegangan di dalam tubuh partai.

SBY tiba di Hotel Sahid sekitar pukul 12:42 WIB. Dewan pembina Partai Demokrat itu mengenakan jas biru PD. Sang istri, Ani Yudhoyono tidak tampak dalam acara Rapimnas ini.

Begitu turun dari mobil, SBY langsung disambut oleh beberapa petinggi PD. Terdepan adalah Anas Urbaningrum, kemudian Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono yang merupakan putera SBY, anggota Majelis Tinggi Jero Wacik, dan 4 orang petinggi lainnya.

Sambil menuju ruangan Rapimnas, SBY dan Anas jalan berdampinga sambil ngobrol. Di Rapimnas PD ini ada dua sesi. Sesi pertama, SBY selaku Ketua Majelis Tinggi akan memberikan arahan ke semua ketua DPD dan DPC PD. Kedua, SBY akan meneken pakta integritas bersama ketua DPD dan DPC PD, didampingi Anas.

Menanggapi banyak kabar yang menyatakan hubungan Anas dan SBY tidak akur, dibantah langsung oleh Anas. Anas tidak mengomentari kabar bahwa Rapimnas ini salah satu cara SBY untuk menjatuhkannya. "Ini Rapimnas diatur dalam konstitusi untuk membangun solidaritas internal. Menyatukan langkah, menyatukan tekad, menyatukan tujuan agar seluruh kader beserta lebih keras untuk kemajuan partai," tegas Anas di Hotel Sahid Jakarta, Minggu (17/2).(bhc/din)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]