Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kapolri
Sebelum DPR Reses, Segera Tentukan Calon Kapolri
2016-06-19 22:50:09

Tampak Direktur Imparsial, Al Araf saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Minggu (19/6).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo telah mengirim surat ke DPR RI, mengenai hal calon penganti Kapolri Jenderal Badrorin Haiti yang pesiun pada bulan Juli 2016. Presiden telah menunjuk calon tunggal Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian.

Berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pergantian Kapolri merupakan hak prerogratif Presiden.

"DPR harus segera melakukan fit and profer test calon Kapolri, sebelum masa reses DPR," ujar Direktur Imparsial, Al Araf di Jakarta Selatan, Minggu (19/6).

Al Araf melanjutkan mengacu pada UU Polri bahwa proses persetujuan memiliki waktu limitatif. Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyatakan bahwa paling lambat 20 hari sejak DPR menerima surat dari Presiden, DPR harus memberi keputusan.

Kemudian Al Araf menyampaikan penunjukan Tito Karnavian sebagai calon tunggal oleh Presiden harus dipandang positif. Berhubung mantap Kapolda Metro Jaya tidak terseret kasus korupsi dan cepat dalam mengatasi aksi bom teroris di jalan Thamrin, Jakarta.

"Tito dinilai positif dalam rangka mempercepat proses reformasi dan perbaikan institusi Polri ke arah yang lebih profesional," kata Al Araf.

Kedepan, Al Araf berharap untuk pemilihan calon Kapolri dan TNI, tidak melalui fit and proper test. "Pemilihan calon Kapolri dan TNI menjadi hak prerogatif Presiden, jangan di politisasi," jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) terdiri dari Imparsial, Elsam, HRGW, ICW, ILR, KRHN, Mappi FH UI, YLBHI dan Lingkar Masyarakat Madani meminta kepada DPR untuk segera melakukan fit and propes test kepada calon tunggal Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian.(bh/as)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]