Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BNN
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
2017-10-10 15:38:23

Tampak suasana saat test urin oleh BNN.(Foto: BH /hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertempat di Kantor Camat Pademangan Jakarta Utara, Selasa (10/10) pagi, sebanyak 500 PNS dan Non PNS di kecamatan Pademangan melakukan kegiatan tes urine secara serentak.

Tes urine tersebut dilakukan Pemkot Jakarta Utara kerjasama dengan BNN Propinsi DKI dan BNNK Jakarta Utara.

Sari, petugas PPSU yang tengah hamil enam bulan mengaku baru mengetahui adanya kegiatan tersebut.

"Saya kaget kok ada pemberitahuan mendadak untuk tes urine. Saya baru tau pas masuk kerja," ujar wanita berjilbab ini usai tes urine.

Dia mengaku optimis tes urinenya nanti bakal hasilnya negatif. Keyakinan itu lantaran dirinya tidak pernah terlibat narkoba.

Hal senada juga dirasakan Ny. Juriah, yang juga petugas PPSU dari kelurahan Pademangan Barat. "Saya juga yakin tes urine nanti hasilnya negatif," ucapnya penuh yakin.

Menurut AKBP Yuanita, Kepala BNN Kota Jakarta Utara, mengungkapkan kegiatan tes urine ini diselenggarakan guna upaya pencegahan sekaligus pengawasan deteksi dini.

Yunita mengaku akan memberikan sanksi yang tegas bagi peserta tes urine yang hasilnya positif.

"Kami akan memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku" ucapnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com, disela-sela acara.(bh/hmb)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]