Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ramadhan
Sebanyak 28 Penyandang PMKS Terjaring Selama Ramadhan
Saturday 06 Aug 2011 17:12:14

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Sebanyak 28 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) berhasil dijaring dari sejumlah titik rawan di Jakarta Timur selama Ramadhan ini. Jumlah PMKS yang terjaring selama Ramadhan diprediksi akan meningkat, karenanya Satpol PP akan meningkatkan intensitas razia pada 13 titik rawan PMKS di Jakarta Timur.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Sarpu, menyebutkan ke-28 PMKS itu dijaring petugas saat tengah beroperasi di perempatan jalan. Masing-masing adalah di kecamatan Pasarebo tiga orang, Durensawit sembilan orang, Cipayung tiga orang, Makasar dua orang, Jatinegara tiga orang dan Pulogadung delapan orang. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya baru dijaring pada Sabtu (6/8) ini, di Pulogadung. Mereka yang terjaring selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur, dan Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat.

"Selama Ramadhan ini kami intens melakukan razia di titik-titik rawan peredaran PMKS. Setiap hari kami terjunkan 35 personel untuk menyisir 10 kecamatan, terutama yang banyak PMKS-nya," papar Sarpu, seperti dikutip beritajakarta.com, Sabtu (6/8).

Kasudin Sosial Jakarta Timur, Aji Antoko, menambahkan seluruh PMKS yang terjaring dalam razia selama Ramadhan ini tidak akan dibebaskan hinggga H+7 Idul Fitri. Ini untuk memberi efek jera pada mereka agar tidak beroperasi kembali di jalan. "Catatan kami, sejak awal Mei hingga saat ini sudah ada sekitar 400 PMKS yang berhasil dijaring," paparnya.

Selama Ramadhan ini, pihaknya juga mengaku menerjunkan 20 petugas dari Sudin Sosial dibantu 10 personel Tagana (Taruna Siaga Bencana) untuk menanggulangi masalah PMKS.

Menurutnya, saat ini masih terdapat 13 titik rawan PMKS yang patut diwaspadai di antaranya, di Jl DI Panjaitan, perempatan Coca-cola, Jl Pramuka, perempatan Pasarebo, Cililitan dan sejumlah titik lainnya. Saat ini peredaran PMKS cenderung ke daerah perbatasan atau pinggiran Jakarta. Sedangkan untuk daerah-daerah protokol cenderung berkurang karena kerap dilakukan razia.(bjc/biz)


 
Berita Terkait Ramadhan
 
Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
 
Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
 
Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
 
HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]