Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Penghijauan
Sebagian Warga Medan Belawan Memakai Motor Matic "Ala" Go Green
Thursday 09 Jan 2014 18:17:55

Salah seorang warga mengendarai motor E Bike Go Green.(Foto: BH/bar)
MEDAN, Berita HUKUM - Penghijauan atau istilah dewasa kini kerap dikenal dengan Go Green, seogiyanya sebagian warga Medan Belawan sudah menerapkannya, dengan mengunakan sepeda motor matic E Bike ala Go Green, dimana motor ini tidak menimbulkan polusi udara dan suara, karena tidak mengeluarkan kepulan asap, begitu juga dengan suara motor yang halus sehingga tidak membuat penat akan kebisingan suara untuk sekitarnya. Adapun keuntungan motor ini sendiri tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM), karena sebagai sumber tenaganya dari pengisian yang dilakukan dengan pengecasan, sistem charger ke listrik, karena sumber tenaganya dihasilkan dari listrik.

Modifikasi motor matic E Bike ini juga dapat menempuh 40 hingga 50 km/jam, seperti yang dijelaskan salah seorang warga Medan Belawan yang memiliki motor matic ini yang bertempat tinggal di Jalan Raya Belawan, Medan.

"Trik menggendarainya ini juga bisa dilakukan dengan sistem gowes (di ayun), apabila jalan mendatar, kalau jalan mendaki baru kita lakukan sistem gas jadi irit akan tenaga listriknya, kalau jalan turunan biar saja berjalan apa adanya, tanpa di gowes atau di gas," Jelas Marthin Silalahi, Sth., disaat dirinya memaparkan tentang keunggulan motor E Bike tersebut, Rabu (8/1).

Keistimewaan dari modifikasi motor E Bike Ala Go Green ini juga setidaknya sudah mendukung sistem penghijauan alam, dengan adanya pemakaian motor tersebut setidaknya sudah mengurangi Global Warming (Pemanasan Global), Karena kepulan asap, kebisingan suara tidak ada sama sekali dan setidaknya sudah menggurangi pemakaian BBM.

Menurutnya, apabila masyarakat seperti yang ada di Ibukota Jakarta mau mengerti akan alam, setidaknya dengan menggunakan kendaraan seperti ala Go Green ini, mungkin kondisi kota sudah sedikitnya mengurangi kepenatan, karena polusi udara dan suara sudah terkurangi.

"Kalau seandainya di Jakarta sebulan saja mengunakan motor ini (E Bike) bersamaan, mungkin kota itu takkan penat dengan kebisingan suara dan kepulan asap, karena setidaknya sudah mengurangi Global Warming," ujarnya.

Karena modifikasi motor E Bike ala 'Go Green' sendiri setidaknya memang sudah menciptakan ramah lingkungan dan baik untuk keberlangsungan alam.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Penghijauan
 
Jakpro Siap Hijaukan Lingkungan Depo LRT Jakarta dengan Sejuta Pohon
 
Sebagian Warga Medan Belawan Memakai Motor Matic "Ala" Go Green
 
Bupati Bengkalis Tanam Pohon, Serahkan Bantuan dan Bersih Pantai
 
Walikota Depok Tanam Pohon di sepanjang Jalan Margonda
 
Aktivis Lingkungan Prakarsai Gerakan Tanam Pohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]