Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MRT
Sebagian MRT Gunakan Jalur Layang
Thursday 19 Jan 2012 23:11:58

Ilustrasi Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) untuk kawasan Sisingamangaraja, Panglima Polim dan Rumah Sakit Fatmawati, takkan bisa dilaksanakan dengan jalur bawah tanah. Tapai harus dengan membangun jalur layang. Pasalnya, pembangunan jalur bawah tanah diyakini akan memakan biaya lebih besar ketimbang membangun jalur layang.

Namun, jika akhirnya disetujui pembangunan jalur bawah tanah, hal itu tentu lebih merugikan warga setempat. Alasannya, harus memundurkan pondasi bangunannya akibat pengerjaan terowongan bawah tanah untuk jalur MRT.

“Rencana pembangunan MRT Jakarta, termasuk di dalamnya tentang jalur MRT Jakarta, telah melalui rangkaian studi yang panjang dan komprehensif oleh berbagai pihak. Untuk jalur di kawasan itu, kemungkinan besar harus dibangun dengan jalur laying, karena berbagai pertimbangan yang ada,” kata Kepala Biro Komunikasi PT MRT Jakarta, Manpalagupta Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut dia, beberapa pertimbangan terkait jalur layang MRT Jakarta di sepanjang Lebak Bulus – Sisingamangaraja, yakni pembangunan jalur bawah tanah akan memakan biaya yang lebih besar dan merugikan warga sepanjang jalan tersebut. “Pembangunan MRT ini bertujuan untuk kepntingan warga. Hal ini yang menjadi prioritas kami,” jelasnya.

Pihaknya, lanjut Sitorus, telah melaksanakan rangkaian sosialisasi kepada publik mengenai pembangunan MRT. Sosialisasi itu tersebut, antara lain sosialisasi pembebasan lahan Koridor MRT Lebak Bulus - Pom Bensin Jl Fatmawati di Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Lebak Bulus sejak 30 Agustus 2009. Pihaknya juga mensosialisasi AMDAL pembangunan MRT Jakarta koridor Dukuhatas – Bundaran HI pada 28 Juli 2010 lalu. Terakhir, sosialisasi pembebasan tanah pada 12 April 2012 lalu.

“Pemerintah dan PT MRT Jakarta terus berupaya untuk melakukan komunikasi publik dan mencari solusi yang menguntungkan bagi setiap pihak demi terwujudnya MRT Jakarta yang dibutuhkan warga. Kami harap warga mendukung proyek tersebut,” imbuh Sotorus.(bjc/irw)


 
Berita Terkait MRT
 
MRT Business Space di Stasiun Bundaran HI Gratis Hingga 31 Desember 2021
 
PT MRT Jakarta (Perseroda) Hadirkan Ruang Musik Marti
 
Gubernur Anies Resmikan Penamaan Stasiun ASEAN MRT Jakarta
 
Selama April 2019, Tarif MRT Diskon 50 Persen
 
Program MRT Bukan Keberhasilan Jokowi Sendiri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]