Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Simulator SIM
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
Tuesday 03 Sep 2013 18:55:33

Djoko Susilo, Terdakwa Kasus Simulator SIM dan TPPU, saat menjalani Sidang nota Keberatan di Pengadilan (Tipikor) Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Djoko Susilo selain di ganjar dengan vonis 10 tahun penjara, di dalam membacakan pertimbangan sebelum vonis Hakim dijatuhkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan Selasa (3/9), Hakim juga menyebutkan total aset harta Djoko Susilo yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga sempat menyebut, harta kekayaan milik Irjen Djoko Susilo yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010-2012 sebesar Rp 42.956.516.000 dan harta pada tahun 2003-Maret 2010 kekayaan Djoko sebesar Rp 53.894.480.929,00 diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Kesimpulan semua harta tidak dapat di buktikan, hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan oleh terdakwa dan pengacara terdakwa tidak dapat di terima," ujar Hakim Suhartoyo.

Sementara, terdakwa di bebaskan dari penambahan hukuman politik, dan mengenai tidak dihalangi hak konstitusinya sebagai warga negara sebagai mana tuntutan JPU dari KPK.

Dengan alasan, majelis hakim tidak akan menjatuhkan hukuman tambahan tentang hak berorganisasi karna sudah menerima hukuman pidana.

"Begitu juga, sebidang tanah di kawasan Tanjung Barat, Daerah Jaga Karsa Jakarta Selatan, atas nama Bunyani, dan terbukti di dalam persidangan telah di beli pada tahun 2001 dan belum berlaku UU TPPU 2003," ujar Majelis Hakim.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa juga belum pernah di hukum, dan mendapat penghargaan dari negara atas pengabdianya selama ini.

Irjen Djoko Susilo. Dinyatakan bersalah sebagai mana dalam Dakwaan ke 1 Primer, pada Pasal 2. Ayat 1, pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta tidak pidana TPPU UU NO 8 tahun 2010 Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagian besar harta, dan aset berharga milik Irjen Djoko Susilo disita untuk negara, dan ada sebagian lain berupa tanah dan mobil dikembalikan karena tidak terbukti merupakan hasil tindak kejahatan korupsi dan TPPU, dan dibebankan membayar uang perkara sebesar Rp 10 ribu(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]