Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Remisi
Se-Sumut ada 115 Napi Dapat Remisi di Hari Waisak
Sunday 06 May 2012 15:57:41

Rutan Tanjung Gusta Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com)- Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari minggu ini (6/5), maka Lembaga Pemasyarakatan Medan, kembali mengeluarkan Remisi kepada warga Binaannya yang merayakan waisak. Total Remisi yang di keluarkan sebanyak 115 orang narapidana yang menghuni seluruh Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara yang mendapatkan Remisi dari Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pusat.

Hal ini dikatakan Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kemenkumham Sumut, Hasran Sapawi kepada para wartawan, Minggu (6/5).

Menurutnya, ke-115 orang narapidana warga bianaan yang mendapatkan remisi tersebut 40 orang narapidana berdasarkan surat dari Kanwil Kemenkumham Sumut dan 75 orang warga binaan berdasarkan keputusan dari pusat, terkait dengan keputusan Pemerintah tahun 2006 tentang pembinaan warga binaan.

Hasran mengatakan, bahwa para napi yang mendapatkan remisi umumnya sedang menjalani masa hukuman dua pertiga dari total masa humkumannya.

"Narapidana yang mendapatkan remisi ini rata-rata yang sudah menjalani masa hukuman dua pertiga dari masa hukumannya dan pada Umumnya kebanyakan dari warga binaan ini terganjal dalam kasus narkotika,"ujarnya kepada para wartawan.(put)


 
Berita Terkait Remisi
 
• 175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
• Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
• Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
• 12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
• Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]