Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
Save UI Laporkan Dugaan Korupsi Rektornya
Monday 28 Nov 2011 20:53:17

Gedung Rektorat UI (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah staf pengajar Universitas Indonesia (UI) yang menamakan diri ‘Save UI’, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan rektornya, Gumilar Rusliwa Sumantri. Mereka melaporkannya langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini dilayangkan, karena pihak internal UI sudah tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut hingga saat ini. "Kami sudah tidak sanggup," ujar juru bicara tim pelapor, Ade Armando dalam jumpa pers, usai melapor hasil investigasi ‘Save UI’ di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Rombongan tim Save UI mendatangi KPK ini, terdairi dari Ade Armando, Effendi Gazali, Ridwan Saidi, Ratna Sitompul, Andreas Senjaya (anggota Majelis Wali Amanat UI), Dzulfian Syafrian (Ketua BEM FE UI). Mereka langsung melaporkan Rektor UI Gumilar Rusliwa Sumantri kepada Bagian Laporan Masyarakat KPK.

Menurut dia, tim Save UI takkan risih membongkar dugaan korupsi. Hal ini justru untuk menyelamatkan UI di masa mendatang. Selain itu, pimpinan KPK setelah menerima laporan ini, lanjut Ade, berjanji akan menindaklanjuti pengaduan ini. “Pak Busyro Muqoddas janji bahwa KPK akan segera menindaklanjuti hasil laporan kami ini. Kami pun minta segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Effendi Gazali menyatakan bahwa dirinya akan berhenti menjadi pengajar di kampusnya itu, bila timnya tidak berhasil membawa KPK mengaudit dugaan korupsi yang dilakukan atasannya itu. "Saya takkan kembali lagi kesana (UI-red), karena buat apa saya berada di sana, kalau benteng terakhir (kampus-red) sudah tidak bersih lagi dari korupsi," tandasnya.

Para pelapor membawa data tentang hasil invesigasinya terkait beberapa dugaan korupsi dalam bentuk proyek di bawah tanggung jawab Gumilar. Proyek itu, antara lain adalah proyek Boulevard yang mengenai pembangunan RS Pendidikan UI dan gedung Fakultas Ilmu Kesehatan. Dalam kasus ini, negara menambah hutang luar negeri yang diduga merugikan negara Rp 38, 6 miliar.

Selain itu, gratifikasi yang tidak dilaporkan Gumilar kepada pihak yang berwenang, karena ia telah mendapatkan tiket dan atau akomodasi perjalanan. Terakhir adalah proyek pembangunan gedung perpustakaan pusat. Dalam proyek ini yang diaudit hanya dana DIPA/APBN-P sebesar Rp 121,8 miliar. Sedangkan dana pihak swasta lebih dari Rp 50 miliar tidak diaudit.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
 
• KPK Tahan Mantan Wakil Rektor UI Terkait Korupsi IT Perpustakaan
 
• KPK Periksa Mantan Rektor , dan Pejabat Universitas Indonesia
 
• Kasus Korupsi UI, Dua Direktur Dipanggil KPK
 
• Kasus Korupsi UI, Manager PT Makara Mas Akan Diperiksa KPK
 
• Kasus Korupsi UI, KPK Periksa 4 Pihak Swasta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]