Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bansos
Satukan Persepsi, Sigit Wibowo Hadiri Rakoor Hibah dan Bansos
2019-12-07 07:14:10

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo bersama Sekretaris Komisi IV Salehuddin, dan Yeni Eviliana serta Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Jauhar Efendi pada Rapat Koordinasi Hibah dan Bansos Kaltim Tahun 2019 di Hotel Aston, Balikpapan.(Foto: Istimewa)
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengaku mengapresiasi acara Rapat Koordinasi Hibah dan Bantuan Sosial se Kaltim Tahun 2019, di Hotel Aston, Senin (2/11) lalu.

Menurutnya, acara yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Biro Kesejahteraan Rakyat tersebut dinilai penting guna menyamakan persepsi terkait rangka tertib administrasi dalam pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2019.

Pada acara yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota Se Kaltim itu, ia menyebutkan bahwa rakoor tersebut menjadi strategis dikarenakan membahas evaluasi terhadap pelaksanaan hibah dan bansos 2019.

"Membedah berbagai persoalan dan kendala yang dialami oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota selama setahun terakhir sekaligus melakukan evaluasi dan mencari jalan keluarnya agar di Tahun 2020 bisa lebih baik," ucap Sigit didampingi Sekretaris Komisi IV Salehuddin, dan Yenni Eviliana.

Dikatakan Politikus PAN itu bahwa penyamaan persepsi juga bertujuan untuk menghindari keragu-raguan khususnya bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait hibah dan bansos sebab harus mengacu kepada peraturan yang berlaku.

"Hibah dan bansos memang selalu menjadi sorotan karena itu pemerintah selaku pelaksana administrasi juga harus lebih berhati-hati terlebih perlu memperhatikan kelengkapan sejumlah persyaratan seluruh objeknya, salah satunya adanya rekomendasi dari instansi terkait seperti kalau objek hibah atau bansos bergerak dibidang keagamaan maka wajib ada rekomendasi dari Kementerian Agama," tuturnya.

Mewakili Gubernur Kaltim, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Jauhar Efendi selaku narasumber membawakan materi tentang kebijakan pemerintah provinsi Kaltim dalam pemberian bantuan hibah dan bansos.

Ia menjelaskan hibah dan bansos memiliki pengertian yang berbeda sebagaimana yang tertuang pada Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pergub Kaltim Nomor 54 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian hibah dan bansos.

Menurut dia, hibah adalah pemberian uang, barang atau jasa beri pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan diperuntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.

Sedangkan Bansos ialah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif. "Hibah bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Bantuan sosial bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial," jelasnya.

Prinsip hibah dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah yang dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemprov Kaltim sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. "Asas keadilan maksudnya adalah keseimbangan distribusi penerimaan hibah," imbuhnya. (hms4/dprd/bh/gaj)


 
Berita Terkait Bansos
 
• Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
 
• Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
 
• Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
 
• Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
 
• Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]