Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Demo Buruh
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
2021-12-08 15:45:43

Tampak saat pengawalan yang dilakukan oleh Polri terhadap elemen buruh peserta Unras yang berangkat dari Kota Tangerang menuju Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Massa buruh kembali melakukan demo menuntut kenaikan upah minimum pada Rabu (8/12). Berbagai elemen buruh tampak memadati sejumlah lokasi digelarnya aksi unjuk rasa seperti di kawasan Istana Negara, Mahkamah Konstitusi dan Balai Kota DKI Jakarta.

Para buruh tidak hanya datang dari Jakarta melainkan juga berasal dari sejumlah daerah penyangga Ibu Kota.

Untuk itu, aparat kepolisian sejak pagi melakukan upaya penjagaan dan pengaturan lalu lintas.

Seperti yang diterapkan oleh Satuan Pengamanan dan Pengawalan Direktorat Lalu Lintas (Satpamwal Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Menurut Kepala Unit II Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro AKP Arry Setyo Utomo, pihaknya dari pagi telah berada di lokasi yang menjadi titik kumpul para buruh untuk berangkat menuju lokasi aksi.

"Dari lokasi titik kumpul buruh peserta unras seperti di Kota Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, kami adakan pengawalan terhadap mereka menuju lokasi aksi yang terpusat di Ibu Kota," kata Arry dalam keterangannya kepada pewarta BeritaHUKUM, Rabu (8/12).

Arry menerangkan, tujuan dari pengawalan oleh jajarannya ini agar perjalanan rombongan peserta aksi tidak mengakibatkan kemacetan parah bagi pengguna jalan lainnya.

"Dengan adanya pengawalan oleh kami menggunakan mobil, hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan seperti adanya gesekan di jalanan dengan pengendara lain yang berpotensi menyebabkan gangguan kamtibmas dapat diantisipasi dan dicegah sejak awal," ujarnya.

Arry menambahkan, pengawalan oleh kepolisian terhadap buruh peserta unras tidak hanya pada saat keberangkatan saja.

"Untuk perjalanan pulang ke wilayah masing-masing usai berakhirnya aksi unras, kami juga tetap berikan pengawalan," tutur eks Kepala Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi ini.

Sebelumnya, berbagai elemen buruh juga telah melakukan aksi serupa pada akhir November.(bh/mos)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]