Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Satu WNI Hilang Dalam Kecelakaan Kapal di Jepang
Monday 24 Sep 2012 13:35:05

Kapal Nikkei Tiger (Foto: Ist)
JEPANG, Berita HUKUM - Seorang warga Indonesia dilaporkan masih hilang setelah kapal yang diawakinya ditabrak oleh sebuah kapal kargo dengan bobot 25000 ton di timur laut Jepang hari Minggu (23/09) dinihari.

Kapal nelayan Horiei Maru yang berbobot 119 ton saat peristiwa tabrakan terjadi mengangkut 22 awak termasuk diantaranya adalah lima warga negara Indonesia.

"Kapal dalam posisi berlabuh saat ditabrak oleh kapal Nikei Tiger", kata Staf Atase Perhubungan KBRI di Tokyo, Jepang Wahyu Ardianto kepada Wartawan BBC Indonesia.

Wahyu mengatakan berdasarkan keterangan petugas penjaga pantai Jepang ada empat warga Indonesia yang berhasil diselamatkan dalam peristiwa itu. Sedangkan satu awak kapal asal Indonesia lainnya masih hilang.

Mereka berhasil diselamatkan kapal - kapal yang sedang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Kami masih berusaha menghubungi petugas penjaga pantai Jepang untuk mengetahui posisi dan kondisi terakhir WNI yang selamat."

Data minim

KBRI sejauh ini baru berhasil mendapatkan keempat nama nelayan Indonesia yang selamat dalam peristiwa tersebut.

"Keempatnya bernama Heri Hariyanto, Yudi Prastyo Hartoyo, Syarifudin dan Abdul Munir, kami masih belum mendapatkan data tentang asal mereka."


Sementara itu satu korban yang masih hilang masih akan terus dicari setidaknya hingga dua minggu ke depan.

Kantor Berita Associated Press yang mengutip keterangan seorang petugas penjaga pantai Jepang mengatakan ada dua pesawat yang dikirimkan untuk melakukan operasi pencarian korban yang hilang.

Selain satu, WNI ada 12 awak kapal lainnya yang masih dinyatakan hilang akibat peristiwa itu.

Menurut Wahyu saat ini ada ribuan WNI yang bekerja pada kapal - kapal yang beroperasi di Jepang.

KBRI sendiri hingga sekarang masih belum mempunyai data pasti tentang jumlah WNI yang bekerja sebagai awak kapal.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]