Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ganja
Satu Ton Ganja Diamankan Polres Metro Jaksel
Thursday 31 Jan 2013 18:01:08

Ganja Kering.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan ganja kering siap edar dengan berat total lebih dari satu ton. Ganja-ganja tersebut akan disebarkan ke wilayah Jakarta-Bogor dan sekitarnya.

"Total ganja yang berhasil diamankan dari beberapa lokasi sebesar 1,183 ton," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Drs.Rikwanto, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/1) sore.

Ia menjelaskan, terungkapnya pasokan ganja dalam jumlah besar itu berawal dari penangkapan SD (38) di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada (25/1). Bersama SD, petugas menemukan ganja kering dengan berat bruto 250 gram.

"Dari situ dikembangkan ke Dbest (Cilandak) hingga ke kawasan industri di Cikampek," lanjut Kabid Humas.

Di tempat tersebut, petugas Satnarkoba Polres Metro Jakarta selatan menemukan tiga kendaraan yang sedang menerima limpahan paket-paket ganja dari satu unit truk.

Truk yang bernomor Polisi Aceh berhasil lolos. Namun, tiga kendaraan lainnya bisa dibuntuti dan diamankan. Kendaraan tersebut adalah AVP warna silver B 1803 VX, Avanza silver B 1456 SQS, dan Xenia merah F 1771 HA.

"Dari AVP diamankan 368 kilogram Ganja, dari Avanza ditemukan enam kardus ganja seberat 208 kg, dan dari Xenia 8 kardus seberat 276 kg," urai Kabid Humas.

Berdasarkan keterangan mereka yang diamankan, petugas lantas melakukan penelusuran lebih lanjut. Hasilnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel AKBP Farlin Lumban Toruan dan stafnya meluncur ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Terogong. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 331 kilogram ganja kering.

"Seluruhnya ada 920 bal dengan nilai total diperkirakan sekitar Rp 2.957.500.000 atau Rp 2,95 miliar," katanya.

Tujuh orang diamankan petugas dalam operas ini. Mereka adalah SD dan JD (34) di Terogong, Jaksel, Z (31) warga Pancoran Barat, A (30), warga Aceh, R (31), warga Joglo, Jakbar, Dw (37) dan H (33), keduanya warga Muara Bahari, Jakut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(mbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Ganja
 
Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]