Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Satu Tahun Lawan Pandemi, Muhammadiyah Habiskan 344 Milyar untuk 31 Juta Warga Indonesia
2021-03-06 09:35:17

JAKARTA, Berita HUKUM - Tepat hari ini, 5 Maret 2021 Muhammadiyah terhitung telah satu tahun menangani pandemi.

Sejak diumumkannya kasus Covid-19 di Indonesia oleh Presiden Jokowi pada 2 Maret 2020, Muhammadiyah merespon cepat dengan membentuk Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC).

Seperti diketahui MCCC berdiri pada 5 Maret 2020 atau lebih awal delapan hari daripada pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid oleh Pemerintah pada 13 Maret 2020.

Tak hanya membentuk gugus tugas, Muhammadiyah juga menyiapkan perangkat fatwa, sikap keagamaan dan mengerahkan seluruh komponen di tingkat pusat hingga ranting untuk bergerak bersama.

Gerak masif dan terstruktur Muhammadiyah diapresiasi oleh berbagai pihak dari akademisi asing, lembaga kesehatan internasional, hingga masyarakat Indonesia melalui metode jajak pendapat.

Satu tahun menangani pandemi, laporan paling mutakhir MCCC tanggal 19 Januari Pukul 16.00, Muhammadiyah tercatat telah menghabiskan sedikitnya Rp344 milyar untuk 31.869.988 jiwa penduduk Indonesia.

Bersama 84 rumah sakit Muhammadiyah dan 'Aisyiyah di seluruh Indonesia, MCCC telah merawat lebih dari 10 ribu pasien terkonfirmasi positif. Angka itu di luar 17 ribu lebih pasien ODP, PDP, Probable dan Suspek.

MCCC juga memberikan pelayanan konsultasi psikologi bagi warga terdampak Covid baik WNI maupun Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia.

Satu tahun usia pandemi di Indonesia, tanda-tanda melandai sudah nampak seiring program vaksinasi pemerintah. Pengorbanan Muhammadiyah bersama semua elemen bangsa, tentunya harus diimbangi dengan kesadaran untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan menjalankah gaya hidup bersih sehat.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]