Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Satu Persatu Pejabat Korup Masuk Penjara KPK
Friday 04 Oct 2013 01:59:36

Jumpa Pers KPK terkait OTT Suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar, Kamis (3/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya seluruh tersangka kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Cs sudah resmi ditahan untuk 20 hari kedepan, yang semuanya ditahan di Rutan KPK, Kamis (3/10).

Awalnya, keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21:50 Wib Rabu (2/10), Anggota Dewan komisi 2 dari Politis Golkar Chairun Nisa, yang langsung lemas saat dipeluk seorang pria yang diduga suaminya (M). Tanpa berkometar pada wartawan Chairun Nisa langsung di jebloskan kedalam penjara KPK.

Selanjutnya kedua, selang 7 menit Ketua (MK) Akil Mochtar keluar dan sempat memberikan keterangan pers, dan langsung di gelandang pula kedalam pengapnya penjara di basemant gedung KPK.

Ketiga, Wawan adik kandung Ratu Atut, Gubernuri Banten, sedangkan untuk tiga nama terakhir yang ditahan adalah advokat Susi Tur Andayani, bertubuh kecil dan sempat terlihat gemetaran melihat awak media, lalu pengusaha Cornelis Nalau dengan mengunakan kacamata yang juga menolak memberikan komentar, dan terahir masuk penjara KPK lewat jam 00:15 Wib pada Kamis tengah malam yakni Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Ketiga orang itu semua juga ditahan di rutan basement KPK.

Sempat terjadi beberapa inseiden, diantaranya pemukulan oleh Akil Mochtar terhadap wartawan foto media Rakyat Merdeka, lalu jatuhnya Susi saat menuju mobil tahanan, dan juga mogoknya mobil tahanan yang membawa Habit Bintih setelah melaju 15 meter. Akibatnya mobil di serbu oleh awak media yang berusaha kembali meminta keteranganya, namun Hambit seperti terlihat katakutan dengan menutupi wajahnya.

Walau suasana terlihat tegang, namun ratusan para awak media dari berbagai macam media nasional cetak dan elektronik dan online terus setia dalam menjalankan tugas, untuk mencari informasi yang bermanfaat bagi khalak ramai dan pembaca yang budiman dalam mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]