Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Satu Pekan di Amerika, KPK Baru Periksa Sri Mulyani
Wednesday 01 May 2013 00:09:47

Mantan Menteri Keuangan RI periode tahun 2005 – 20 Mei 2010, Sri Mulyani.(Foto: srimulyani.net)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar satu pekan berada di Amerika Serikat untuk memeriksa Sri Mulyani sebagai Saksi kasus Century. Namun, pemeriksaan pada Direktur Pelaksana Bank Dunia itu baru akan dilakukan hari ini, Selasa (30/4).

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, Selasa (30/4) mengatakan, pemeriksaan pada Sri Mulyani dijadwalkan hari ini. Namun, Bambang tidak menjelaskan mengapa baru bisa dilakukan pemeriksaan hari ini. "Pemeriksaan Sri Mulyani dijadwalkan hari ini," kata Bambang.

Mengenai hasil pemeriksaannya, kata Bambang, kemungkinan informasinya bisa didapat nanti malam. "Nanti malam (malam) ini baru dapat informasi lebih lanjut mengenai apa saja (pemeriksaannya)," tambah Bambang saat ditemui di gedung KPK.

Untuk diketahui, tim KPK sudah sekitar satu pekan berada di Amerika. Hal itu dapat dilihat dari pernyataan Johan Budi SP, Juru Bicara KPK Kamis (25/4). Kala itu, Johan sudah mengatakan bahwa tim KPK sudah berada di Amerika, namun Sri Mulyani belum juga diperiksa.

Mungkin, lambatnya pemeriksaan Sri Mulyani karena KPK juga memeriksa saksi lainnya yang juga berada di Amerika. Misalnya saja Kepala Perwakilan BI di New York yaitu Wimbuh Santoso. Kemungkinan, tim KPK itu akan kembali ke Tanah Air pekan ini.

Seperti diketahui, Sri Mulyani (50Th) yang pernah menjabat Menteri Keuangan Indonesia periode 2005 sampai 2010 itu akan diperiksa dalam kasus skandal Century. Dimana dana sebesar Rp 6,7 triliun mudah mengalir pada bank kecil yang sedang sakit.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]