Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Satresnarkoba Polrestro Jaksel Sambut Baik Aplikasi Dumas Presisi yang Diluncurkan Kapolri
2021-02-24 17:27:54

AKBP Wadi Sabani ketika masih berpangkat Kompol.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polri resmi meluncurkan aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) di sela-sela kegiatan Rakernas Itwasum Polri Tahun Anggaran 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa diciptakannya aplikasi Dumas Presisi ini sebagai perwujudan dari bentuk transparansi yang sekiranya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

"Maksimalkan Aplikasi Dumas Presisi dan sosialisasikan kepada masyarakat, karena aplikasi ini merupakan wujud handling complain dan transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur," kata Kapolri kepada wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kabareskrim ini juga menekankan kepada jajaran Itwasum Polri untuk segera menyesuaikan kemampuan dan pengetahuan guna mendukung terciptanya pemberlakuan aplikasi Dumas Presisi ini secara benar, tepat dan professional.

"Serap setiap informasi yang disampaikan oleh para narasumber, sebagai upaya memperkaya wawasan serta menyempurnakan strategi, teknis dan cara bertindak di lapangan," katanya.

Aplikasi tersebut diketahui menimbulkan reaksi dan tanggapan beragam dari jajaran Polri, seperti yang disampaikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Memandang hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani, menyebutkan jika pihaknya sangat menyambut baik dengan adanya aplikasi tersebut.

“Aplikasi ini bisa menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan respon atau feedback terhadap kinerja Polri, untuk Polri sendiri aplikasi ini menjadi sarana input informasi secara langsung dari masyarakat yang outputnya digunakan oleh Polri sendiri dalam mendukung transformasi baik secara operasional maupun pelayanan publik,” kata Wadi kepada pewarta BeritaHUKUM, Rabu (24/2).

Meski begitu, pihaknya berharap agar masyarakat yang ingin memberikan informasi atau menyampaikan laporan pada aplikasi tersebut agar tetap objektif dan memiliki dasar berupa bukti-bukti yang kuat.

“Dengan catatan masyarakat sendiri dalam memberikan informasi disertai dengan bukti maupun data valid, tidak boleh hanya didasarkan kepada like or dislike, atau hanya didasarkan karena kepentingan pribadi yang dianggap tidak diakomodir oleh Polri,” tandas lulusan Akademi Kepolisian 2003 TS ‘Tantya Sudhirajati’ ini.(bh/mos)


 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]