Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Satreskrim Polres Asahan Sikat Spesialis Pencuri Ternak
2016-11-28 16:29:40

Tampak Tim Satreskrim Polres Asahan pimpinan Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra di kantor Polres Asahan.(Foto: Istimewa)
ASAHAN, Berita HUKUM - Tiga orang komplotan pencuri ternak warga disikat Satreskrim Polres Asahan. Penangkapan tersebut berawal saat dilaksanakannya rajia gabungan yang dipimpin oleh Kasatlantas AKP Riki Ramadhan, Minggu, (27/11).

Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra didampingi Kanit Jahtanras Ipda Khomaini mengatakan, awalnya petugas gabungan Polres Asahan menggelar operasi razia rutin disejumlah titik, salah satunya di depan makam pahlawan dengan memeriksa kendaraan bermotor baik kelengkapan surat surat maupun barang bawaan termasuk senjata tajam maupun senjata api.

Namun, saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil minibus Isuzu Panther BK 1372 P warna biru, petugas menemukan senjata api mainan jenis mancis, alat setrum, tali tambang dan terpal bekas kotoran sapi atau lembu. Karena curiga, petugas lantas langsung berkordinasi dengan anggota reskrim untuk melakukan introgasi lanjutan.
"Setelah diperiksa intensif, ketiga orang tersebut mengaku sedang mengintai lembu atau ternak warga untuk dicuri," kata Khomaini.

Ketiganya kini sudah berstatus tersangka yakni AS (31) tahun warga Pantai Labu, Deliserdang, MLR (38) tahun warga Kisaran, dan M alias J (40) tahun warga Batu Bara.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, aksi pencurian ternak warga sudah dilakukan sejak dua tahun lalu dibsejumlah wilayah yang ada di Sumatera Utara, dua diantaranya di Kabupaten Asahan dan Simalungun.

Lanjut Khomaini, untuk di Asahan saja sudah lima kali pelaku berhasil mencuri ternak warga, satu diantara korban pelaku sudah membuat laporan ke Polres Asahan, yakni lokasi kejadian di Kecamatan Air Batu. Biasanya, lembu hasil curian tersebut dijual ke penadah dengan harga lima juta rupiah per ekornya.

"Atas kasus ini kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya termasuk penadah ternak curian tersebut," paparnya.

Khomaini menghimbau warga, apabila pernah menjadi korban pencurian ternak segera melaporkan ke Satreskrim Polres Asahan, mana tau pelakunya sama dengan yang ditangkap ini, tutupnya.(bh/rar)


 
Berita Terkait Pencurian
 
• Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
• Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
• Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
• 7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
• Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]