Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Narkoba
Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
Thursday 30 Aug 2012 23:51:36

Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
SAMARINDA, Berita HUKUM, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Rabu (29/8l) sekitar pukul 11.30 Wita yang bertempat di jalan Sentosa, tepatnya didepan bengkel Surya No. 28 Kelurahan Pinang Kecamatan Samarinda Utara. tersangka UD (35), tak lain adalah residivis yang telah lama di incar oleh satuan Satreskoba.

"Penangkapan UD merupakan yang kedua kalinya, jajaran Reskoba Polres Samarinda sebelumnya sudah pernah menghukum terdakwa UD atas kasus yang sama, yang belum lama ini menghirup udara bebas", ujar Kapolres Samarinda Kombes Pol Ariep Prapto Santoso, yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Feby DP. Hutagalung di ruang kerjanya, Kamis (30/8).

Kasat Narkoba Veby Hutagalung menjelaskan tentang, "kronologis penangkapan atas tersangka UD yang tercautat sebagai warga Desa Siantan Tengah RT. 02 Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang sudah menjadi target operasi karena UD belum lama ini menghirup udara bebas dan dicurigai masih terlibat dalam bisnis di dunia barang haram narkoba", ujar Feby.

"Setelah bebas, UD tetap kita pantau dan menjadi target operasi kami, ternyata memang benar, saat yang bersangkutan mencuci mobil Honda Jazz miliknya di jalan Sentosa, tepatnya di depan Bengkel Surya kami langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa UD tersebut", ujarnya.

"Setelah mobilnya dilakukan penggeledahan, ternyata benar ada sabu - sabu d dalam Mobil Honda Jazz milik tersangka tersebut. anggota kami menemukan Barang Bukti, 2 paket sabu - sabu seberat 15,5 gram, 1 pipet kaca, 2 buah korek gas dan 1 buah Hp", terang Feby.

Kasat Narkoba juga mengatakan, "pengungkapan kasus sabu dengan tersangka UD menjadi prngungkapan pertama setelah usai libur lebaran", papar Feby.

Setelah tertangkap tangan membawa barang haram yang merusak generasi muda tersebut, UD langsung dibawa ke Mapolres Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Feby juga mengatakan bahwa, "perbuatan tersangka tersebut, dijerat pasal 114 ayat (2) undang - undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsider pasal 112 ayat (2). padahal subsider pasal 127 ayat (1) undang - undang tentang natkotika mengancam dengan 15 tahun penjara", tegas Feby.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Kasus Narkoba
 
MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
 
Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
 
Chatting Membawa Sial
 
Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
 
Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]