Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Satreskoba Polres Samarinda Bekuk 8 Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkoba
Friday 30 Nov 2012 22:26:04

Para pemakai dan pengedar sabu-sabu yang dibekuk Sarteskoba Polres Samarinda, Kamis (29/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Delapan pelaku yang diduga sebagai pemakai dan pengedar barang haram jenis narkotika Selasa (27/11) dan Kamis (29/11) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, SIK mengatakan bahwa penangkapan kedelapan pelaku tersebut pada hari Kamis (29/11) sekitar pukul 23:30 Wita, dirumah tersangka AG (42) seorang ibu rumah tangga Jl. Tengkawang No.48 PLTD Samarinda Kelurahan Karang Paci Kecamatan Sei Kunjang Samarinda serta seorang laki-laki bernama DR (29).

Selain mengamankan kedua tersangka yang merupakan suami istri, juga terdapat 6 orang lainnya, yaitu SF (20) laki-laki warga Jln. Tengkawang No. 48 Kec. Sei Kunjang Samarinda, FQ (23) laki-laki warga Jln. Nurudin RT. 10 No. 72 Kel. Sei Keledang Kecamatan Samarinda Seberang, disamping itu seorang perempuan CO (28) warga Jln. Tengkawang No. 48 Sei Kunjang Samarinda demikian juga perempuan EC (28) juga warga Jl. Tengkawang No. 48 Samarinda serta MF (29) laki-laki warga Jln. Antasari Pasar Ijabah RT. 04 No. 18 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, jelas Feby.

Dari ke 7 pelaku di Jl. Tengkawan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 10 poket sabu-sabu seberat 10,23 gram Bruto, 1 buah timbangan merk CHQ, 3 buah suntikan, 1 bungkus plastik pembungkus, 1 perangkat alat hisap bong serta 9 unit HP berbagai merk.

Sebelumnya pada hari Selasa (27/11) sekitar pukul 18:30 Wita, Satreskoba juga berhasil mengamankan seorang tersangka seorang laki-laki bernama SU (38) di Jln. Pelita 6, Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Samarinda. Dari tangan SU, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) bungkus lakban berisi 3 (tiga) poket sabu sabu seberat 0,86 gram/Brutto, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi seperangkat alat hisap/bong dan 2 (dua) buah korek gas, tegas Feby.

"Untuk pengembangan, dan mendapatkan tersangka jaringan lainnya, ke depan tersangka masih akan dilakukan penyidikan", pungkas Feby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]