Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Satreskoba Polres Samarinda Bekuk 8 Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkoba
Friday 30 Nov 2012 22:26:04

Para pemakai dan pengedar sabu-sabu yang dibekuk Sarteskoba Polres Samarinda, Kamis (29/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Delapan pelaku yang diduga sebagai pemakai dan pengedar barang haram jenis narkotika Selasa (27/11) dan Kamis (29/11) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, SIK mengatakan bahwa penangkapan kedelapan pelaku tersebut pada hari Kamis (29/11) sekitar pukul 23:30 Wita, dirumah tersangka AG (42) seorang ibu rumah tangga Jl. Tengkawang No.48 PLTD Samarinda Kelurahan Karang Paci Kecamatan Sei Kunjang Samarinda serta seorang laki-laki bernama DR (29).

Selain mengamankan kedua tersangka yang merupakan suami istri, juga terdapat 6 orang lainnya, yaitu SF (20) laki-laki warga Jln. Tengkawang No. 48 Kec. Sei Kunjang Samarinda, FQ (23) laki-laki warga Jln. Nurudin RT. 10 No. 72 Kel. Sei Keledang Kecamatan Samarinda Seberang, disamping itu seorang perempuan CO (28) warga Jln. Tengkawang No. 48 Sei Kunjang Samarinda demikian juga perempuan EC (28) juga warga Jl. Tengkawang No. 48 Samarinda serta MF (29) laki-laki warga Jln. Antasari Pasar Ijabah RT. 04 No. 18 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, jelas Feby.

Dari ke 7 pelaku di Jl. Tengkawan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 10 poket sabu-sabu seberat 10,23 gram Bruto, 1 buah timbangan merk CHQ, 3 buah suntikan, 1 bungkus plastik pembungkus, 1 perangkat alat hisap bong serta 9 unit HP berbagai merk.

Sebelumnya pada hari Selasa (27/11) sekitar pukul 18:30 Wita, Satreskoba juga berhasil mengamankan seorang tersangka seorang laki-laki bernama SU (38) di Jln. Pelita 6, Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Samarinda. Dari tangan SU, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) bungkus lakban berisi 3 (tiga) poket sabu sabu seberat 0,86 gram/Brutto, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi seperangkat alat hisap/bong dan 2 (dua) buah korek gas, tegas Feby.

"Untuk pengembangan, dan mendapatkan tersangka jaringan lainnya, ke depan tersangka masih akan dilakukan penyidikan", pungkas Feby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]