Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 310 Kg
2021-05-12 03:24:02

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, didampingi Kabid Humas, Dirresnarkoba PMJ dan Kapolres Metro Jakarta Pusat saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 310 Kg.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Internasional, di salah satu hotel, Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Peredaran sabu itu terbongkar ketika petugas mencurigai sebuah kendaraan roda empat atau mobil Gran Max diduga membawa narkotika.

"Yang sangat mengejutkan adalah ketika kendaraan ini digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis sebanyak 310 kg narkotika jenis Sabu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memimpin konferensi, di Hotel N1, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (11/5).

Awalnya, polisi menerima informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman paket narkoba dengan menggunakan minibus. Berangkat dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mengikuti pergerakan mobil Gran Max bernopol B 9418 CCD.

Ketika dibuntuti, mobil Grand Max sempat mengarah ke Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Sampai akhirnya pada Sabtu (8/5), sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap 2 pria, NR dan HK, yang berada di dalam mobil tersebut.

"Keduanya berdomisili di Jakarta," ungkap Fadil.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku membawa sabu dari Aceh ke Jakarta. Mereka mengaku diperintah D alias Papi.

Lanjut Fadil mengatakan, diduga sumber narkoba yang beredar di Kampung Ambon dan beberapa tempat di wilayah Jakarta disuplai oleh jaringan tersebut.

"Mudah-mudahan dengan tertangkapnya jaringan Iran-Nigeria dan kelompoknya di Indonesia, beberapa lokasi yang digunakan untuk transaksi narkoba, seperti kampung Ambon dan lokasi lainnya, bisa kita kendalikan dan tuntaskan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(sr/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]