Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Satpol PP Jakut Tindak 5.358 Pelanggar Tertib Masker
2021-01-26 16:34:20

JAKARTA, Berita HUKUM - Satpol PP Jakarta Utara mencatat telah melakukan penindakan terhadap 5.358 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi sejak 1-25 Januari 2021.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari operasi tertib masker yang dilakukan oleh Satpol PP mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.

"Operasi tertib masker rutin dilakukan setiap hari," ujar Yuma, sapaan akrabnya, Selasa (26/1).

Yuma menjelaskan, dari 5.358 pelanggar tersebut sebanyak 5.220 warga mendapat sanksi kerja sosial dan 138 warga dikenai sanksi bayar denda admnistrasi dengan total nilai mencapai Rp 19.950.00,00.

"Kami biasanya melakukan operasi pada pukul 10.00-11.00 dan 15.00-16.00 setiap hari di lokasi ramai seperti di kawasan sekitar Danau Sunter, BKT Marunda, Penjaringan dan PIK," katanya.

Dalam menjalankan operasi tertib masker, sambung Yuma, pihaknya berkolaborasi dengan pihak terkait yakni TNI/Polri. Ia menegaskan, dalam operasi tertib masker ini yang diutamakan bukan terkait sanksi dendanya tetapi bagaimana warga teredukasi untuk menggunakan masker dengan baik dan benar serta selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Intinya dalam penerapan ini Satpol PP bukan berupaya untuk mendapatkan pendapatan daerah dari pelanggar masker tetapi bagaimana Satpol PP dapat menyampaikan pesan bahwa dengan menggunakan masker paling tidak kita bisa menyelamatkan keluarga dari paparan COVID-19," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap perkantoran, industri, perhotelan serta tempat usaha makanan dan minuman.

"Untuk perkantoran kami selalu berkoordinasi dengan Disnakertrans. Satpol PP kewenangan khususnya ada pada tempat usaha, pariwisata, kafe, rumah makan, restoran, bar, dan mal termasuk UMKM. Kita lakukan pengawasannya terjadwal," ungkapnya.

Hasilnya, untuk pengawasan dan penindakan perkantoran, industri dan perhotelan (kurun waktu 1-25 Januari 2021) tercatat 99 lokasi mendapat teguran tertulis, 20 lokasi ditutup sementara, dan 466 lokasi tidak ditemukan pelanggaran.

"Sedangkan untuk pengawasan dan penindakan rumah makan, warung makan, kafe/restoran (selama 1-25 Januari 2021) tercatat 194 mendapat teguran tertulis, 81 ditutup sementara, dan 601 tidak ditemukan pelanggaran," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]