Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Satpas
Satpas SIM Daan Mogot Pangkas Jam Layanan dan Beri Dispensasi Perpanjangan Hingga 29 Mei
2020-03-28 05:32:21

Situasi pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, masa tanggap darurat pandemi virus corona Covid-19.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Seksi (Kasi) Surat Izin Mengemudi (SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, ada pemangkasan waktu operasional layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot Jakarta Barat selama masa tanggap darurat pandemi (penyebaran) virus corona atau Covid-19.

"Untuk kantor Satpas SIM disini (Daan Mogot) dilakukan pembatasan jam pelayanan, yang biasanya jam 08.00 sampai 16.00 WIB, (selama wabah covid-19) kita batasi dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB," kata Lalu Hedwin
kepada wartawan di kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jum'at (27/3).

Lalu Hedwin menjelaskan pemangkasan waktu layanan di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat seiring dengan penutupan seluruh gerai layanan SIM termasuk layanan SIM keliling yang beroperasi di Jakarta, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

"Layanan SIM di wilayah Polda Metro Jaya saat ini ada beberapa gerai yang memang tidak melaksanakan pelayanan, dalam hal ini ada di mal-mal dan pusat perbelanjaan masyarakat," ujar Kasi SIM Daan Mogot ini yang akrab disapa Pak Lalu.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo telah menyampaikan perihal penutupan seluruh gerai layanan SIM dan layanan SIM Keliling sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

"Rencana kami tutup hari ini (27/03/2020) SIM Keliling dan gerai SIM yang ada di mal-mal," kata Sambodo seperti dilansir Cnnindonesia.

Selain pembatasan waktu layanan, lanjut Lalu menambahkan, untuk warga yang terlambat memperpanjang SIM karena perkembangan situasi, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan dispensasi sampai tanggal 29 Mei 2020.

“Kita berikan dispensasi sampai tanggal 29 Mei, sambil kita menunggu perkembangan situasi, diberikan dispensasi kebijakan kepada yang (masa berlaku) SIM-nya habis bahkan setelah masa itu lewat bisa laksanakan perpanjangan SIM tanpa membuat SIM baru," paparnya.

"Dan bagi ODP (orang dalam pemantauan), dan PDP (pasien dalam pengawasan) atau yang sedang dirawat karena terindikasi covid-19 ini, boleh melakukan perpanjangan SIM setelah sehat dengan membawa surat keterangan dari dokter," tambahnya.

Ditempat sama, Lalu juga menyampaikan dalam rangka pencegahan penyebaran dan penularan covid-19, pengunjung layanan Satpas SIM Daan Mogot agar senantiasa mengikuti arahan petugas untuk menjaga jarak dan memakai masker serta mencuci tangan setiap berinteraksi.

"Kepada masyarakat yang berkunjung (Satpas) kita terapkan jarak minimal satu meter. Jadi ruang-ruang tunggu dan fasilitas yang digunakan kita batasi jaraknya," ungkap Lalu.

"Pengunjung agar mengikuti SOP yang disampaikan oleh petugas, seperti untuk mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan diupayakan masyarakat membawa masker. Dimohon agar masyarakat mengikuti prosedur dan mematuhinya," tandasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Satpas
 
Kualitas Pelayanan Publik Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Lebih Baik dari Satpas Polrestro Bekasi
 
Eks Napiter Ungkap Kemudahan Layanan Perpanjangan SIM di Satpas Pasar Segar Depok
 
Masyarakat Puas Terhadap Pelayanan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan Karena Hal Ini
 
Cerita Warga Surabaya Perpanjang SIM di Satpas Jaktim: Saya Sangat Respek, Prosesnya Mudah dan Cepat
 
Usai Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot, Masyarakat: Suasananya Tertib dan Antrian Tidak Lama
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]