Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SIM
Satlantas Polrestro Tangerang Kota Imbau Pemohon SIM untuk Terapkan Prokes Secara Disiplin
2020-12-03 11:57:07

TANGERANG, Berita HUKUM - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) pada masa Pandemi Covid-19 saat ini.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Jamal Alam, saat memberikan imbauan kepada para masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru, di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota, baru-baru ini.

"Pentingnya prokes dijalankan secara konsisten dan disiplin. Hal itu sebagai wujud turut andil mulai dari kita sendiri, sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19," kata Jamal, Kamis (3/12).



Untuk mendukung dan menyukseskan hal itu, pihaknya sudah menjalankan beberapa upaya yang langsung menyasar kepada masyarakat.

"Para pemohon SIM yang datang ke tempat kita, saat awal di pintu masuk diperiksa dulu suhunya oleh petugas kami dengan thermo gun, lalu kami arahkan ke tempat cuci tangan," ujarnya.



Dalam kesempatan yang sama, Kanit Regident Polres Metro Tangerang Kota, AKP Dodin Awaludin, juga mengingatkan para pemohon SIM yang datang diwajibkan menggunakan masker. "Kami siapkan masker gratis bagi para pemohon SIM yang mungkin saat datang kesini, maskernya sudah mulai rusak atau kotor atau ingin punya masker cadangan. Kami akan berikan masker baru dengan kualitas yang tentunya baik," tutur Dodin.(adv/bh/mos)


 
Berita Terkait SIM
 
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
 
Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
 
Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
 
Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
 
Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]