Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jaksa Agung
Satgas Intelijen Kejagung Bekuk Buron Korupsi
Wednesday 11 Jan 2012 19:47:40

Sejak memiliki alat penyadapan, kejaksaan berhasil menangkap sejumlah buron kasus korupsi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama tersangka Teddy Tandoyo.

Teddy yang buron selama dua bulan tersebut ditangkap Satgas Intel Kejagung di sebuah rumah di kawasan Tangerang, Banten. Rabu (11/1) pukul 01.00 WIB. Saat ini, Teddy ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung. Namun, ttersangka kasus korupis ini segera di terbangkan ke Kupang, NTT pada Kamis (12/1) pagi besok.

"Teddy merupakan buronan kami, setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dihukum selama satu tahun di tingkat kasasi. Dia akan dikirim ke Kupang untuk menjalani proses eksekusi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Sudiharto didampingi Kabid Hubmedmas Puspenkum, Kejagung, TD Sipahutar.

Ditambahkan Sudiharto, Teddy merupakan rekanan proyek DAK Bidang Pendidikan NTT Tahun Anggaran 2007. Sang buron ini menangani DAK untuk pengadaan komputer bagi 63 sekolah di daerah Sumba Barat, dimana masing-masing sekolah mendapat anggaran sebesar Rp 250 juta. “Setelah tiba di Kupang, Teddy langusng kami eksekusi,” tandasnya.

Dalam kasus tersebut, Teddy Tandoyo, (60) merupakan terpidana kasus korupsi DAK bidang pendidikan, Kabupaten Sumba Barat. Direktur CV Agape melalui perusahaannya,mengerjakan proyek pengadaan komputer untuk 63 Sekolah Dasar di Kabupaten Sumba Barat.

Namun, dalam pelaksanaan proyek itu, Teddy terlambat menghadirkan barang-barang tersebut, dan spesifikasi komputer tidak sesuai dengan lampiran 22 surat edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas (sekarang Kemendikbud).

Teddy dianggap telah merugikan negara hingga Rp 20 Juta. Ia pun telah beritikad baik dengan mengembalikan uang tersebut ke negara. Dalam persidangan tingkat pertama hingga kasasi, Teddy dinyatakan bersalah.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Jaksa Agung
 
• Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
 
• Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
 
• Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
 
• Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
 
• Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]