Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Virus Corona
Satgas Gakkum PPKM Darurat di Jakarta: Ada Dua Jenis Penindakan, Yustisi dan Penyidikan
2021-07-03 11:31:28

Tampak Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat didampingi pejabat utama PMJ saat menjawab pertanyaan wartawan di Bundaran Senayan, Sabtu (3/7) dini hari.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan tugas (satgas) penegakan hukum (Gakkum) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta memastikan, pihaknya bakal menindak tegas pelanggar kebijakan pemerintah mengenai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, yang berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

"Ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi, kedua adalah penyidikan. Penyidikan masuk tindak pidana," kata Ketua Satgas yang juga sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (3/7) dini hari.

Tubagus menjelaskan, aturan yang diterapkan dalam penindakan tersebut sesuai pasal pidana yang diatur dalam UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun yang dilarang dalam undang-undang tersebut adalah semua tindakan yang menghalang-halangi upaya penanggulangan dimaksud.

Berdasarkan hal itu, lanjut Tubagus menegaskan pihaknya akan menjerat pelanggar PPKM Darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penerapan PPKM Darurat merupakan salah satu bentuk dari upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit," jelas Tubagus.

"Jadi, kalau sudah ditentukan itu dan terus dilanggar maka itu merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit. Dan pelanggar akan terancam hukuman pidana," lugasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya membentuk satuan tugas (satgas) penegakan hukum untuk menyukseskan pengamanan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat. Satgas tersebut akan menindak para pelanggar aturan PPKM Darurat.

"Satgas ini akan keliling, yang memang tidak diperbolehkan buka (selama PPKM Darurat) tapi terus melanggar, kita lakukan penindakan secara tegas dan terukur, kita lakukan penyelidikan, kita temukan akan kita tindak tegas," ujar Yusri kepada wartawan.

Menurut Yusri, tindakan tegas itu sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat. Dia pun meminta masyarakat berpartisipasi menyukseskan PPKM Darurat agar angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta dapat ditekan.

"Masyarakat harus sadar bahwa Covid-19 ini bukan main-main lagi. Yang kita harapkan adalah masyarakat mau di rumah saja," cetusnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]