Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Virus Corona
Satgas COVID-19: Pengalaman Libur Panjang Sebelumnya Jadikan Pelajaran
2020-11-28 06:25:16

Ilustrasi. Tampak kerumunan para wisatawan lokal yang mayoritas tanpa menggunakan masker saat Pandemi Covid-19 di salah satu Curug di Bogor, Jawa Barat.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mendekati akhir tahun, libur panjang menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat. Namun Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat belajar dari pengalaman pada masa libur panjang pada bulan-bulan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19.

Seperti pada periode libur panjang lebaran Idul Fitri dan Idul Adha, perayaan HUT RI, dan juga libur panjang akhir Oktober dan awal November. "Dari data yang kami peroleh, terdapat peningkatan kasus positif paska liburan panjang tersebut," jelasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/11) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Wiku, Satgas juga memahami kondisi pelaku usaha di sektor pelaku usaha di sektor pariwisata dalam pandemi Covid-19, terutama mendekati akhir tahun. Namun demikian, perlu diketahui bahwa peningkatan kasus positif Covid-19 yang tidak terkendali juga dapat berdampak buruk pada terhadap kelangsungan usaha berbagai sektor termasuk sektor pariwisata.

Oleh karena itu, pemerintah akan berusaha dapat meminimalisir peningkatan kasus positif, sehingga peningkatan kasus dapat lebih dikendalikan. "Kebijakan yang akan diambil tentunya sudah mempertimbangkan berbagai dampak termasuk terhadap sektor pariwisata," lanjut Wiku.

Ia meminta pengertian dari semua pihak agar kondisi aman dari Covid-19 dapat terjaga. Meskipun masa libur akhir tahun sudah di depan mata. Satgas Penanganan Covid-19 saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kementerian/lembaga terkait keputusan masa libur panjang akhir tahun 2020.

Wiku memastikan pemerintah masih mengkaji keputusan yang akan diambil terkait libur panjang. "Masyarakat perlu mengetahui, bahwa apapun keputusan yang akan diambil pemerintah akan selalu mengutamakan keselamatan masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Karena kita tidak boleh lengah," himbau Wiku.(covid19/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]