Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bola
Satgas Antimafia Bola Limpahkan Tahap Kedua Kasus Joko Driyono ke Kejari Jaksel
2019-04-12 17:03:14

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/4).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satgas Antimafia Bola melimpahkan tahap kedua kasus perusakan dan pencurian barang bukti, terkait pengaturan skor bola dengan tersangka eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (12/4).

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara dengan tersangka Joko Driyono dalam kasus perusakan barang bukti, terpisah dengan tiga tersangka kasus serupa lainnya.

"Seperti diketahui berkas perkara dengan tersangka JD ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 4 April lalu. Sehingga hari ini sebagai bentuk tangggung jawab, penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka JD dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/4).

Sementara untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus perusakan barang bukti ini masih dalam pemberkasan terpisah oleh penyidik.

"Jadi berkas JD terpisah dengan tiga tersangka lainnya," lanjutnya.

Joko Driyono dilimpahkan berikut barang bukti dengan kondisi tangan terborgol dan kemeja oranye tahanan.

Jokdri dianggap merupakan otak dalam pencurian dan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor.

Jokdri menyuruh tiga anak buahnya dimana salah satunya adalah sopir pribadinya untuk mencuri dan merusak barang bukti di Kantor Komdis PSSI di Apartemen Rasuna, yang sudah disegel satgas.

"Barang bukti berupa dokumen, laptop dan lainnya dalam dua tas besar juga sekaligus kita limpahkan ke Kejari Jaksel bersamaan dengan pelimpahan tersangka," kata Argo.

Dalam kasus ini katanya, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum, sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," kata Argo.

Polisi menilai Jokdri sebagai otak perusakan dan pencurian barang bukti di Kantor Komdis PSSI di Apartemen Rasuna dengan menyuruh tiga orang anak buahnya dimana salah satunya adalah sopir pribadinya.(bh/as)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]