Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bola
Satgas Antimafia Bola Jilid III Kantongi Daftar Nama Terduga Pengaturan Skor
2020-02-18 17:58:15

Ketua Tim Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo bersama Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto bertemu dengan Ketua Satgas Antimafia Bola Jilid III, Brigjen Pol Hendro Pandowo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2).

Pada pertemuan itu, Gatot mengaku menyerahkan nama-nama kepada tim Satgas Antimafia Bola terkait yang perlu diduga terlibat dalam pengaturan skor.

"Tadi kami menyebutkan beberapa nama yang perlu diwaspadai," lugas Gatot.

Ia juga menyambut baik adanya tim Satgas Antimafia Bola Jilid III. Karena, sambung Gatot, berdampak positif terhadap kompetensi sepak bola di Indonesia.

"Kami berharap jilid III ini lebih tidak semata-mata melakukan proses penyidikan dan penangkapan, tetapi bisa ada edukasi kepada publik, edukasi kepada klub bahwa namanya pengaturan skor ini belum seutuhnya aman di Indonesia, makanya perlunya tim satgas ini perlu di pertahankan," ujarnya.

Gatot menerangkan, pihaknya mengantongi identitas seorang yang diduga menjadi penghubung antara agen dengan bandar judi atau biasa disebut "runner". Selain itu, beberapa owner klub yang diduga "ikut bermain" dalam pengaturan skor.

Ditempat sama, Ketua Tim Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol. Hendro Pandowo juga menyampaikan terima kasih kepada Sesmenpora atas apresiasi yang diberikan. Hendro menyatakan siap mengungkap dan memberantas jaringan mafia bola.

"Sejarah panjang penanggulangan pemberantasan mafia bola, pak Gatot S Dewa Broto Sesmenpora telah masuk tim 9 yang mengusut pengaturan skor misalnya pertandingan AFF 2010 dimana ketika Indonesia diambang kemenangan," ujar Hendro.

"Satgas akan mengungkap perjudian dan persengkongkolan antara bandar judi dengan para dunia sepak bola Indonesia," tegasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]