Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bola
Satgas Antimafia Bola Diminta Ikut Dampingi Timnas Saat Bertanding di Luar Negeri
2020-02-25 21:32:21

Ketum PSSI Iwan Bule dan Kepala Satgas Antimafia Bola saat menyampaikan keterangan dihadapan media.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan bersama jajaran pengurus PSSI menemui Satgas Antimafia Bola yang dikomandani Brigjen Pol Hendro Pandowo, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (25/2).

Iriawan menjelaskan, PSSI mendukung sepenuhnya Satgas Antimafia Bola untuk mengawasi dan memberantas mafia sepakbola Indonesia. Dia juga meminta Satgas ikut mengawasi Timnas saat bertanding di luar negeri.

“Kami bukan curiga dengan timnas, tapi ini mengantisipasi ada kelompok kelompok lain yang mempengaruhi timnas. Jadi ini adalah langkah preventif. Hal ini sudah dilalukan Vietnam, Malaysia dan Singapura,” ujar pria yang akrab disapa Iwan Bule ini.

Iwan Bule menuturkan kehadiran aparat keamanan dan Satgas Antimafia Bola menempel rombongan timnas juga diperlukan untuk menjaga segala hal di dalam timnas.

“Mulai menjaga makanannya, menjaga latihannya yang tidak boleh dilihat timnas negara lain, juga sampai keselamatan pemain timnas kita, serta lalu lintas saat menuju tempat pertandingan,” kata Iwan Bule, yang pernah menjabat Kapolda Metro Jaya ini.

Dengan begitu, tambah Iwan, para pemain timnas hanya fokus pada pertandingan yang akan dijalani. Sehingga diharapkan dapat bermain sebaik-baiknya.

“Jadi kami mengharapkan kehadiran aparat atau satgas bersama timnas,” ucapnya.

Sementara Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo menyambut baik permintaan PSSI untuk menempel timnas saat bertanding di luar negeri.

“Tentunya ini permintaan yang sangat baik dan kami akan melakukannya. Tinggal teknisnya seperti apa, akan dibicarakan lebih jauh,” kata Hendro.

Ia juga mengatakan dengan terbukanya PSSI dan komitmen dukungan untuk memberantas mafia bola, pihaknya akan lebih mengedepankan pencegahan.

“Namun manakala ada tindakan pelanggaran hukum berupa pengaturan skor atau pengaturan pertandingan, tentunya kami akan tindak tegas,” lugasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]