Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
SatReskrim Polres Pohuwato Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan dengan Panah Wayer
2019-12-15 10:25:06

Korban Panah Wayer dan Pelakunya (Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Kasus pembunuhan dengan panah wayer yang mengakibatkan korban Ahmad Daeng Wandi (35) asal Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah yang terjadi pada Rabu (11/12) malam yang sempat menghebohkan warga Pohuwato, berhasil diungkap oleh satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato dibawah pimpinan AKP I Wayan Sukendar SIK hanya dalam waktu singakt. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu SIK dalam keterangannya.

"Dalam waktu tidak sampai satu hari, Kasat Reskrim Pohuwato bersama Timnya yang dipimpin langsung oleh Ipda Tamba KBO Reskrim berhasil ungkap kasus pembunuhan dengan panah wayer dengan Korban Ahmad Daeng Wandi yang terjadi pada Rabu malam kemarin di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Pelaku berinisial SS (23) asal Desa Boloung Kecamatan Mautong Kabupaten Parimo (Sulteng)," kata Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas pelaku ditangkap Tim Reskrim Polres Pohuwato pada Kamis (12/12) pukul 18.00 wita di jalan Trans Sulawesi Desa Boloung, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah saat mengendarai sepeda motor.

"Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas.

Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari acara pesta pernikahan di Desa Sejoli Moutong Parimo pada Rabu (11/12), pada pukul 22.30 Wita, disaat Acara Pesta Pernikahan masih berlangsung, terjadi keributan antara anak muda dari Desa Boloung Kec. Moutong (Sulteng) dengan anak muda Desa Molosipat, Akibat kesalahpahaman tersebut terjadi aksi kejar- kejaran antara anak muda dari Desa Boloung Kec. Moutong (Sulteng) dengan anak muda Desa Molosipat dan sempat antar kedua kelompok ini terjadi saling pukul dan saling melempar batu, hingga pada akhirmya satu diantara mereka pelaku (SS) menggunakan panah wayer dan mengenai dada korban Ahmad Daeng Wandi sebelah kiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Barang bukti panah wayer dan pelontar serta pakaian korban juga sudah dibawa ke Polres, terhadap tersangka SS terancam pasal 338 KUHP atau 351 (3) KUHP dengan sanksi paling lama 15 tahun." kata Kabid Humas.(bh/ra)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
• Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
• Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
• Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
• Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
• Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]