Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Sat Reskrim Polres Jakarta Pusat Tembak Pelaku 365 Jalanan
Friday 07 Feb 2014 19:14:54

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat membekuk salah seorang pelaku kawanan genk kejahatan jalanan dengan modus melakukan aksi penodongan di dalam bus kota yang sepi penumpang, tersangka Tono (25), ditangkap polisi pada Senin (3/2) lalu sesaat setelah melakukan askinya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa ponsel yang baru saja diambil pelaku dari korbannya di Galur Pramuka Jakarta Pusat.

"Pada saat kejadian, pelaku (Tono) mencoba turun dari bus di kawasan Galur Pramuka, anggota kami yang sedang melintas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Lalu pelaku sebanyak dua orang itu langsung lari dan dilakukan pengejaran. Karena tidak mau berhenti, kami terpaksa menembak paha kanan bagian belakang Tono, setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja diruang kerjanya, Jl Kramat Raya, Jumat (7/2).

Dijelaskan Tatan, Akpol lulusan 1996 ini, para pelaku menggunakan modus lama. Tono bersama temannya berinisial (B) menghampiri dan memilih korbanya dibus dan halte bus lalu menuduh korban telah melakukan aksi pemukulan terhadap adiknya Tono dan mereka meminta pertanggung jawaban korban.

"Saat korban panik dan merasa terpojokkan, mereka langsung melancarkan aksinya dengan menguras dan menguasai harta benda milik para korban, dan mereka tak segan-segan melukai korbanya," ujar Tatan kembali.

Dari pengakuan tersangka Tono, diketahui ia masih memiliki kelompok atau geng lainya, namun dipastikan kelompok tersebut tanpa nama alias kelompok dadakan dan dalam melakukan aksi mereka lebih dari satu orang.

Atas perbuatanya ini tersangka Tono dikenakan ancaman hukuman berlapis Pasal 170 juto 365 KUHP atas bersama-sama melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]